Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amran Beralasan Sedang Cuti Saat Menerima Uang

Kompas.com - 25/10/2012, 17:48 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, dalam nota keberatannya (eksepsi) mengaku tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Amran, dirinya tidak bisa dikatakan korupsi dengan menerima uang senilai Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) karena penerimaan uang itu terjadi saat dia tidak menjabat Bupati Buol, Sulawesi Tengah.

Saat penyerahan uang, yakni pada 18 dan 26 Juni 2012, Amran mengaku sedang cuti dari jabatannya karena tengah mengikuti kampanye calon Bupati Buol periode berikutnya. Dengan demikian, Amran menilai ,dirinya tidak bisa disebut sebagai penyelenggara negara saat itu.

"Perlu diketahui dan dipahami bahwa terdakwa pada saat menerima bantuan dana Rp 3 miliar itu sedang dalam keadaan cuti, di luar tanggungan negara, dan tidak menjabat sebagai bupati. Hal itu sesuai dengan diktum Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah," kata pengacara Amran, Amat Entedaim saat membacakan nota eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Menurutnya, diktum Keputusan Gubernur Sulteng tersebut jelas menyebutkan kalau Amran sedang dalam masa cuti kampanye yang dimulai pada 17 Juni hingga 30 Juni 2012. Selama masa cuti tersebut, menurut Amat, tugas harian Bupati Buol dilaksanakan oleh inspektorat Kabupaten Buol sebagai pelaksana tugas (Plt) sampai dengan masa cuti kampanye berakhir.

Pihak Amran juga beralasan, uang senilai total Rp 3 miliar yang diterimanya itu bukanlah uang suap melainkan dana bantuan pemilihan kepala daerah (Pemilkada) Buol 2012. Pemberian tersebut, menurut pihak Amran, tidak ada kaitannya dengan kepengurusan surat-surat pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektare dan 75.000 hektar atas nama PT HIP.

Oleh karena itulah, menurut Amat, kliennya lebih tepat jika dikatakan melakukan pelanggaran pidana dalam Pemilkada Kabupaten Buol 2012. Sementara menurut jaksa KPK, Amran selaku Bupati Buol sekitar Juni bulan lalu menerima pemberian atau janji senilai total Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar yang diketahui Amran berkaitan dengan jabatannya. Jaksa mengatakan, uang senilai total Rp 3 miliar itu diterima Amran dari Presiden Direktur PT HIP, Siti Hartati Murdaya beserta sejumlah petinggi PT HIP lainnya, yakni Gondo Sudjono, Yani Anshori, Totok Lestiyo, dan Arim pada 18 Juni dan 26 Juni 2011.

Saat ini, Hartati sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan Yani dan Gondo dituntut dua tahun enam bulan penjara. Jaksa pun mendakwa Amran dengan pasal yang disusun secara alternatif yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

    Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

    Nasional
    KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

    KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

    Nasional
    4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

    4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

    Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

    Nasional
    KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

    KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

    Nasional
    Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

    Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

    Nasional
    Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

    Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

    Nasional
    Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

    Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

    Nasional
    Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

    Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

    Nasional
    Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

    Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

    Nasional
    Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

    Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

    Nasional
    Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

    Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

    Nasional
    Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

    Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

    Nasional
    Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

    Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

    Nasional
    Nasib Pilkada

    Nasib Pilkada

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com