Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Copot Pejabat yang Pernah Dipidana

Kompas.com - 25/10/2012, 17:22 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, dirinya akan segera membuat surat edaran untuk seluruh gubernur, bupati, dan walikota agar tidak memberikan jabatan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah pernah menjalani hukuman pidana.

"Bagi yang sudah diberikan kita sarankan untuk dicabut," kata Gamawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis ( 25/10/2012 ).

Gamawan mengatakan, pembinaan para PNS memang berada di tangan kepala daerah. Namun, sebagai Mendagri, dirinya dapat juga membina dengan meminta pencopotan pejabat tertentu. Menurut dia, tidak elok jika orang yang pernah tersangkut pidana mendapat jabatan.

Gamawan menambahkan, pihaknya belum tahu berapa jumlah PNS yang mendapat jabatan meskipun sudah dipidana. Dirinya hanya tahu ada sembilan PNS yang pernah dipidana namun mendapat jabatan berdasarkan laporan media. Untuk itu, Gamawan telah meminta data kepada seluruh kepala daerah berapa jumlah PNS di daerah masing-masing yang pernah dipidana.

Kesembilan pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Karimun Yan Indra, mantan koruptor proyek pembebasan lahan untuk PT Saipem Indonesia tahun 2007 yang divonis 1,5 tahun penjara, Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu Tanjung Pinang Raja Faisal Yusuf, mantan koruptor proyek pembangunan gedung serba guna Tanjung Pinang yang divonis 2,5 tahun penjara, Kepala Badan Keselamatan Bangsa Natuna Senagip dan Kepala Dinas Pariwisata Natuna, keduanya mantan koruptor dana bagi hasil migas yang divonis 30 bulan penjara.

Ada pula Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Lingga Iskandar Ideris, mantan koruptor proyek pembangunan dermaga Rejai, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Lingga Dedy ZN dan Kepala Satpol PP Lingga Togi Simanjuntak, keduanya mantan koruptor proyek pencetakan sawah di Singkep Barat yang divonis 16 bulan penjara, Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Lingga Jabar Ali, mantan koruptor proyek pembangunan gedung di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Lingga yang divonis 20 bulan penjara, dan Kepala Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Lingga Badoar Hery, mantan koruptor kasus penyelewengan dana asuransi pegawai senilai Rp 860 juta.

Gamawan berharap ada perbaikan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur PNS. Dia mengaku akan membicarakan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar untuk perubahan PP.

"Jangka panjang ini tentu harus diatur dalam PP yang lebih tegas. PP-nya seperti semangat sekarang ini, kalau sudah kena pidana jangan diberi jabatan lagi," pungkas Gamawan.

Seperti diberitakan, mantan terpidana korupsi alih fungsi hutan lindung Bintan, Azirwan telah mengundurkan diri sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau setelah dikritik banyak pihak. Namun, setidaknya masih ada delapan mantan terpidana korupsi menjadi kepala dinas di Kepulauan Riau.

Ikuti kontroversi seputar bekas terpidana kasus korupsi yang jadi pejabat dalam topik:
Bekas Koruptor Jadi Pejabat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

    Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

    Nasional
    KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

    KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

    Nasional
    Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

    Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

    Nasional
    Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

    Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

    Nasional
    BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

    BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

    Nasional
    Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

    Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

    Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

    Nasional
    Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

    Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

    Nasional
    Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

    Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

    Nasional
    Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

    BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

    Nasional
    Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

    Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

    Nasional
    LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

    LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

    Nasional
    Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

    Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com