Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Buol Jalani Sidang Perdana Pagi Ini

Kompas.com - 25/10/2012, 09:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Buol Amran Batalipu dijadwalkan mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/10/2012) pagi ini. Persidangan tersebut menggagendakan pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas perkara yang menjerat Amran.

Amran ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Hartati Murdaya dan dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol.

"Hari ini sidang perdana, pembacaan dakwaan jam 09.00 WIB," kata pengacara Amran, Amat Entedaim di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Menurut Amat, kliennya akan didakwa dengan pasal-pasal yang sama seperti sangkaan, yakni Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Amat enggan membicarakan lebih detail isi surat dakwaan dengan alasan hal itu merupakan kewenangan jaksa. "Kita sudah baca surat dakwaan, tapi nanti saja setelah dibacakan," ujarnya.

Dalam kasus Buol, Amran diduga menerima pemberian atau janji berupa uang senilai Rp 3 miliar dari PT Hartati Murdaya dan dua petinggi PT HIP, yakni Yani Anshori serta Gondo Sudjono. Pemberian itu berkaitan dengan kepengurusan HGU perkebunan kelapa sawit PT HIP di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.

Sementara itu Hartati sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, sementara Yani dan Gondo dituntut dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini. Surat tuntutan Yani dan Gondo menyebutkan kalau uang yang diambil dari kas PT HIP tersebut sudah digunakan Amran untuk membiayai kegiatan kampanyenya sebagai calon bupati Buol 2012.

Amran ditangkap penyidik KPK di kediamannya di Buol, Sulawesi Tengah pada awal Juli lalu kemudian ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com