JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan, KY seharusnya bersinergi dengan organisasi masyarakat (ormas). Ia menilai, ormas turut berperan penting dalam peristiwa penangkapan hakim PN Bekasi Puji Wijayanto yang tertangkap "nyabu", pekan lalu. Jaja mengungkapkan, KY dan Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak dapat menangkap hakim Puji tanpa adanya laporan ormas.
"Ormas sebagai civil society telah mendorong pengadilan bersih dengan melaporkan hakim Puji. Sehingga dia dapat dibekuk,"kata Jaja, saat mengisi sebuah seminar, di Hotel Red Top, Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Oleh karena itu, ia menekankan, perlunya KY bersinergi dengan ormas. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2012 tentang perubahan UU no. 22 tahun 2004 tentang KY. Dalam UU itu disebutkan, salah satu tugas KY adalah meningkatkan kapasitas hakim. Hal tersebut tidak dapat dilakukan tanpa adanya peran serta masyarakat dalam mengawasi hakim. KY berharap, masyarakat tidak ragu melaporkan tindakan hakim yang menyimpang.
"Dalam rangka itu, KY juga berperan untuk menjaga dan menegakkan kode etik dan perilaku hakim," katanya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap hakim Pengadilan Negeri Bekasi Puji di ruang karaoke di Illigals Hotel and Club di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (16/10/2012) petang. Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto menjelaskan, penangkapan itu bermula dari penyelidikan dan pengembangan informasi. Dikatakannya, hakim PW selama ini merupakan target operasi BNN.
"Kami menangkap yang bersangkutan berdasarkan penyelidikan selama ini," kata Benny, Selasa (16/10/2012) malam.
Benny mengungkapkan, awalnya, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan Puji bersama rekannya mengonsumsi narkotika di tempat karaoke. Selanjutnya, BNN menerjunkan belasan petugas untuk melakukan penangkapan. Di tempat olah vokal itu, petugas mendapati PW tengah asyik bernyanyi bersama rekannya S, seorang pria Jayapura dan ditemani empat wanita penghibur. Keempat perempuan asal Jakarta, Bogor, Bandung, dan Purwodadi juga diamankan petugas BNN, yakni Le (29), An (26), Ni (22), dan In (20).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.