Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Eks Terpidana Korupsi Harus Mundur

Kompas.com - 24/10/2012, 00:30 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Azirwan, bekas terpidana korupsi, akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Langkah itu semestinya diikuti para pejabat di daerah lain yang mantan terpidana korupsi.

"Semua bekas terpidana korupsi yang dipromosikan menjadi pejabat harus mundur. Itu diperlukan untuk memperkuat gerakan pemberantasan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih," kata Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki, di Jakarta, Selasa (23/10/2012).

Sebagaimana diberitakan, Azirwan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.

Publik menolak promosi jabatan itu karena dia adalah bekas terpidana korupsi dengan vonis penjara 2 tahun 6 bulan karena menyuap anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nasution, dalam kasus alih fungsi hutan lindung tahun 2008.

Selain Azirwan, masih ada delapan mantan terpidana korupsi menjadi kepala dinas. Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga di Karimun Yan Indra; Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu di Tanjung Pinang Raja Faisal Yusuf; Kepala Badan Keselamatan Bangsa di Natuna Senagip; dan Kepala Dinas Pariwisata di Natuna Yusrizal.

Di Kabupaten Lingga, ada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Iskandar Ideris; Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Dedy ZN; Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Jabar Ali; dan Kepala Satpol Pamong Praja Togi Simanjuntak.

Menurut Teten Masduki, pengangkatan bekas terpidana koruptor bermasalah dari berbagai aspek. Selain mengkhianati gerakan perang melawan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, promosi itu juga menunjukkan hukuman akibat korupsi ringan. Mereka telah mengeruk banyak keuntungan dari korupsi, dipenjara beberapa tahun, dan kemudian justru memperoleh jabatan lagi.

"Pengangkatan bekas terpidana koruptor menjadi pejabat mencerminkan sikap permisif terhadap korupsi, bahkan akan semakin menyuburkan korupsi. Muncul kesan korupsi menjadi jalan untuk menggapai jabatan tertinggi pemerintahan," katanya.

Karena itu, promosi jabatan itu harus dibatalkan. Jika perlu, dipastikan adanya larangan bekas terpidana korupsi untuk menduduki jabatan publik selamanya. Itu bisa dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Etika Penyelenggara Negara dan RUU tentang Aparatur Sipil Negara.

"Harus ditunjukkan bahwa korupsi itu kejahatan luar biasa dan dihukum dengan keras, termasuk tidak boleh dipromosikan untuk menduduki jabatan publik selamanya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com