JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, kliennya sudah cukup jelas membongkar peranan-peranan pelaku lainnya dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Namun, hal ini tidak langsung ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apa yang sudah terungkap di persidangan clear, tapi tidak di-follow up KPK. Yang terjadi justru Wa Ode menjadi korban, padahal dia whistle blower," ujar Yusril seusai peluncuran buku Republik Galau di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (21/10/2012).
Yusril mengaku, dirinya tidak akan lagi berupaya meminta Wa Ode kembali mengungkapkan peranan-peranan itu ke penyidik KPK.
"Itu kerjanya KPK. Mereka dibayar negara untuk berantas korupsi, saya tidak mau mencaplok. Saat ini Wa Ode hanya bisa membela diri karena ada di tahanan," ucap mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Sebagai catatan, KPK akan menelisik peran pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus korupsi DPID yang menyeret politikus PAN, Wa Ode Nurhayati. Keterangan saksi dan tersangka tersebut akan divalidasi dengan bukti yang dimiliki oleh komisi antirasuah itu.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Wa Ode dengan hukuman enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dari pengusaha Fahd El Fouz sebesar Rp 6,2 miliar. Suap ini bertujuan agar Wa Ode memperjuangkan alokasi dana DPID pada tiga wilayah di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Berdasarkan keterangan Wa Ode dalam persidangan, bukan cuma dia yang seharusnya dijerat KPK dalam perkara tersebut. Wa Ode mengatakan, banyak saksi dalam sidang yang menyebutkan keterlibatan empat anggota pimpinan Banggar saat itu, yakni Tamsil Linrung, Melchias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, dan Mirwan Amir, dalam penentuan daerah penerima alokasi DPID.
Majelis hakim yang membacakan putusan Wa Ode tak menyinggung dugaan keterlibatan pimpinan DPR maupun Badan Anggaran. Mereka lebih banyak mempertimbangkan unsur korupsi dan pencucian uang oleh Wa Ode.
Ketua tim jaksa penuntut umum Kadek Wiradana menyatakan akan menelaah alasan hakim tak menyinggung peran para pemimpin DPR itu.
Selengkapnya, ikuti berita-berita di topik:
1. Vonis Wa Ode
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.