Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Simulator Belum Dilimpahkan ke KPK, Ini Alasannya

Kompas.com - 18/10/2012, 22:12 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri diperkirakan menjadi salah satu faktor lambatnya pelimpahan kasus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lima dari empat tersangka yang ditetapkan Polri telah ditahan sejak 3 Agustus 2012.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar memungkinkan masalah waktu penahanan tersangka menjadi kendalanya. "Saya melihat dugaannya masalah penahanan, kalau berkas mungkin bisa, tapi bagaimana dengan status para tersangka yang sudah ditahan, dan hari penahananya sedang berjalan terus?" kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2012).

Namun, Boy tak dapat menjelaskan lebih lajut masalah teknis pelimpahan tersebut. Dijelaskannya, saat ini para tersangka telah menjadi tahanan pengadilan negeri. "Saya tidak bisa menjelaskan secara rinci. Mudah-mudahan ada titik temu masalah penahanan. Karena sudah masuk ke penahanan pengadilan negeri," terang Boy.

Terkait habisnya masa tahanan tersebut, Boy mengaku tidak mengingat tanggal persisnya. Masa tahanan keempat tersangka Polri sebelumnya pernah diperpanjang selama 40 hari, yakni sejak Kamis (23/8/2012) hingga Senin (1/10/2012). Kemudian, penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kelima tersangka secara bertahap pada Kejaksaan Agung RI.

Tiga berkas untuk tersangka Brigadir Jenderal Didik Purnomo selaku Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto telah dilimpahkan Senin (17/9/2012). Menyusul satu berkas atas nama AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Pengadaan proyek Simulator SIM pada Rabu (19/9/2012) dan terakhir, berkas untuk Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, Rabu (26/9/2012).

Sementara, berkas dinyatakan Kejaksaan Agung belum lengkap atau P19. Masalah penahanan akan habis pada waktunya. Para tersangka belum menjalani sidang sebab berkas perkara pun belum lengkap. "Saya belum tahu tanggal akhir penahanan yang setelah perpanjangan dari Pengadilan Negeri. Tentunya nanti kalau sudah diserahkan kan kondisinya bukan dari penyidik Polri lagi yang melakukan pengaturan. Nah, ini yang kita belum dapatkan kepastian bagaimana format daripada proses dari penahanan," paparnya.

Menurut Boy, dirinya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPK. Gelar perkara atas kasus ini pun telah dilakukan Senin (15/10/2012). Hari ini, penyidik KPK mendatangi Bareskrim Polri untuk membicarakan mekanisme pelimpahan tersebut. Namun, Boy belum dapat memastikan waktu pelimpahan perkara yang menyeret dua jenderal kepolisian tersebut.

Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi akhirnya ditangani KPK setelah adanya instruksi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Senin (8/10/2012) lalu. Sebelumnya, Polri dan KPK memiliki tiga tesangka yang sama yakni Brigjen Didik, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjadi tersangka. Saat itu Irjen Djoko menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com