Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Mantan Mendagri Hari Sabarno Jadi 5 Tahun

Kompas.com - 17/10/2012, 22:09 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kabinet Gotong Royong Hari Sabarno.

Putusan kasasi tersebut bernomor 1482/PIDIS 2012. Putusan kasasi tersebut membatalkan vonis PN Tipikor yang menghukum Hari Sabarno 2,5 tahun penjara.

"Hari Sabarno terbukti sah melakukan korupsi bersama-sama. MA menjatuhkan pidana penjara 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan subsider 6 bulan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di MA, Jakarta, Rabu (17/10/2012).

Ridwan mengatakan, barang bukti dari korupsi Hari Sabarno adalah 208 mobil pemadam kebakaran (damkar). Selain itu, ada uang yang dikorupsi dan dikembalikan kepada pemerintah.

Putusan tersebut berdasarkan musyawarah hakim dengan suara bulat pada Selasa, 16 Oktober 2012.

Para hakim adalah Djoko Sarwoko, Abdul Latief, Leopold Hutagalung, Krisna Harahap, dan Sri Murwahyuni yang bertindak sebagai hakim ad hoc korupsi MA.

"Hari Sabarno ini memang dasar pertimbangannya adalah kerugian negara cukup besar dan terjadi di berbagai provinsi menyangkut APBN dan APBD dan di sini melibatkan banyak sekali pelaku yang sudah dipidana yang terkait, lebih kurang berasal dari 15 provinsi," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil damkar, mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis (5/1/2012) silam.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana korupsi dengan penunjukan langsung PT Satal Nusantara dan PT Istana Saranaraya milik Hengky Samuel Daud (almarhum) sebagai perusahaan yang ditunjuk dalam pengadaan 208 mobil damkar di 22 wilayah seluruh Indonesia pada 2003 hingga 2005.

Perbuatan Hari Sabarno selaku Mendagri dan Oentarto Sindung Mawardi selaku Dirjen Otonomi Daerah (Otda) saat itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 97,2 miliar. Hari Sabarno juga divonis untuk membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Nasional
Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Nasional
Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Nasional
Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Nasional
Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Nasional
Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Nasional
Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com