Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Mantan Mendagri Hari Sabarno Jadi 5 Tahun

Kompas.com - 17/10/2012, 22:09 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kabinet Gotong Royong Hari Sabarno.

Putusan kasasi tersebut bernomor 1482/PIDIS 2012. Putusan kasasi tersebut membatalkan vonis PN Tipikor yang menghukum Hari Sabarno 2,5 tahun penjara.

"Hari Sabarno terbukti sah melakukan korupsi bersama-sama. MA menjatuhkan pidana penjara 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan subsider 6 bulan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di MA, Jakarta, Rabu (17/10/2012).

Ridwan mengatakan, barang bukti dari korupsi Hari Sabarno adalah 208 mobil pemadam kebakaran (damkar). Selain itu, ada uang yang dikorupsi dan dikembalikan kepada pemerintah.

Putusan tersebut berdasarkan musyawarah hakim dengan suara bulat pada Selasa, 16 Oktober 2012.

Para hakim adalah Djoko Sarwoko, Abdul Latief, Leopold Hutagalung, Krisna Harahap, dan Sri Murwahyuni yang bertindak sebagai hakim ad hoc korupsi MA.

"Hari Sabarno ini memang dasar pertimbangannya adalah kerugian negara cukup besar dan terjadi di berbagai provinsi menyangkut APBN dan APBD dan di sini melibatkan banyak sekali pelaku yang sudah dipidana yang terkait, lebih kurang berasal dari 15 provinsi," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil damkar, mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis (5/1/2012) silam.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana korupsi dengan penunjukan langsung PT Satal Nusantara dan PT Istana Saranaraya milik Hengky Samuel Daud (almarhum) sebagai perusahaan yang ditunjuk dalam pengadaan 208 mobil damkar di 22 wilayah seluruh Indonesia pada 2003 hingga 2005.

Perbuatan Hari Sabarno selaku Mendagri dan Oentarto Sindung Mawardi selaku Dirjen Otonomi Daerah (Otda) saat itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 97,2 miliar. Hari Sabarno juga divonis untuk membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com