JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, PW, mengaku mengeluarkan uang sekitar Rp 11 juta untuk membeli narkoba di tempat karaoke Illigals di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dengan ditemani empat perempuan penghibur.
Dari tempat karaoke itu, PW membeli 20 butir ineks dan beberapa gram sabu menggunakan uangnya sendiri. "Ineks Rp 300.000 per biji, (PW) ambil 20. Dari Illigals, ineks sama sabu Rp 7,5 juta, room-nya Rp 3,5 juta," ujar hakim PW di kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2012).
PW mengaku pesta narkoba bersama empat perempuan itu adalah untuk menyambut dua teman lamanya, yang seorang di antaranya berasal dari Jayapura. Dia mengaku pernah tinggal di Jayapura selama 2,5 tahun.
Ia pun mengakui telah mengonsumsi sebagian pil ineks tersebut.
Petugas BNN menciduk sang hakim bersama dua temannya serta empat perempuan penghibur saat pesta narkoba di ruang karaoke 331 Illigals Hotel and Club, kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Selasa (16/10/2012) petang.
Kini, sang hakim bersama enam orang lainnya menjalani pemeriksaan di kantor BNN.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.