JAKARTA, KOMPAS.com- Sebanyak 42 warga negara Indonesia di luar negeri yang menjadi terpidana mati dalam kasus narkotika lepas dari ancaman pidana mati. Mereka dijatuhi hukuman mati di Malaysia, Republik Rakyat China, dan Iran.
Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri Marty kepada pers usai rapat di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Selasa (16/10/2012).
"Dari 100 WNI yang dilepas dari hukuman mati, 42 narapidana merupakan narapidana kasus narkotika," kata Marty.
Sebanyak 24 narapidana kasus pembunuhan juga terlepas dari hukuman mati. Sebanyak 34 narapidana kasus yang lain, seperti kepemilikan senjata api atau penculikan, juga lepas dari hukuman mati.
Pelepasan dari hukuman mati terhadap WNI di luar negeri itu terjadi pada satu tahun terakhir.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.