JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Negara RI sudah melaksanakan arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri. Mekanisme pelimpahan penanganan kasus masih terus dikoordinasikan karena ada konsekuensi hukum.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Selasa (16/10/2012), di Jakarta. "Mekanisme pelimpahan ini sedang dikoordinasikan karena ada konsekuensi hukum. Misalnya, terkait masa penahanan para tersangka yang akan habis," kata Djoko.
Djoko mengingatkan jangan sampai terjadi celah hukum yang dapat digunakan para pengacara untuk menggugat.
Ia menambahkan, rencana perubahan peraturan terkait alih status penyidik Polri menjadi karyawan KPK juga masih terus dikaji atau dibahas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.