JAKARTA, KOMPAS.com — Negara-negara di dunia cenderung menghapuskan hukuman mati dari hukum nasional. Dari 163 negara anggota PBB, 140 negara telah menghapuskan hukuman mati atau melakukan moratorium hukuman mati.
Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa kepada pers seusai rapat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jakarta, Selasa (16/10).
"Terdapat peningkatan tajam negara yang telah menghapuskan hukuman mati dari hukum nasional," kata Marty. Sebagai gambaran, lanjut Marty, tahun 1977 ada 16 negara yang telah menghapus hukuman mati. Tahun 2010, ada 96 negara yang menghapus hukuman mati dari hukum nasional.
Marty menambahkan, dari 163 negara anggota PBB, 140 negara telah menghapus hukuman mati dari hukum nasional atau melakukan moratorium hukuman mati. Dari 140 negara itu, menurut Marty, 97 negara sama sekali telah menghapus hukuman mati, 8 negara menghapus hukuman mati terhadap kejahatan khusus, dan 35 negara yang tidak melakukan eksekusi atau melakukan moratorium.
Hanya 58 negara, termasuk Indonesia, yang masih menerapkan hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.