JAKARTA, KOMPAS.com — Di tengah kritik soal pemberian grasi kepada terpidana narkoba, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menjelaskan statistik permohonan grasi dari terpidana narkoba.
Amir Syamsuddin kepada pers seusai rapat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Selasa (16/10/2012), menjelaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima 128 permohonan grasi dari narapidana narkotika sejak periode tahun 2004-2012.
Dari 128 permohonan itu, Presiden menolak 109 permohonan grasi, dan hanya mengabulkan 19 permohonan grasi karena berbagai pertimbangan, termasuk alasan kemanusiaan.
Dari 19 permohonan grasi itu, hanya 4 permohonan grasi dari terpidana mati kasus narkotika. "Pemberian grasi oleh Presiden dilakukan secara terukur. Tidak ada produsen atau bandar yang mendapat grasi dari Presiden," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.