Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Beberkan Kasus Korupsi 2011-2012

Kompas.com - 15/10/2012, 22:11 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri membeberkan jumlah kasus korupsi yang ditanganinya sejak tahun 2011 hingga 2012 ini. Periode 2011, Polri mengaku telah menangani 766 kasus. Sementara itu, pada 2012, Korps Bhayangkara telah menangani sebanyak 885 kasus hingga bulan September. Dari 766 kasus pada 2011, sebanyak 423 di antaranya sudah masuk tahap penyidikan dan dinyatakan P21 atau berkas perkara lengkap.

"Kerugian negara akibat peristiwa ini sebanyak Rp 2,7 miliar untuk tahun 2011. Sedangkan tahun 2012 sebesar Rp 1,67 triliun," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Senin (15/10/2012).

Pada tahun 2012, Boy mengaku penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah menaikkan kasus korupsi hingga proses sidik sebanyak 577 kasus. Kemudian, yang berkas dinyatakan telah P21 hingga September sebanyak 329 perkara. Dari sejumlah kasus tersebut, uang yang telah dikembalikan Rp 260.953.824 juta. Sedangkan untuk tahun 2012 sebanyak Rp 190.424.900 juta.

Setelah itu, Boy memaparkan beberapa kasus korupsi yang tengah ditangani penyidik Bareskrim Polri. Pertama dugaan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dalam pengurusan izin usaha pertambangan batu bara di Desa Sungai Cuka, daerah perbatasan antara Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus tersebut melibatkan Wali Kota Banjarmasin Muhiddin dan Bupati Tanah Laut Adriansyah. Adriansyah diduga menerima suap Rp 5 miliar.

Kemudian, Polri juga tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005 dengan tersangka mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari. Siti dijadikan tersangka pada 28 Maret 2012. Ia dituduh turut serta dalam kasus itu karena menyalahgunakan wewenangnya dalam metode penunjukan langsung perusahaan rekanan untuk proyek pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 di Depkes senilai lebih dari Rp 15 miliar.

Kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp 6.148.638.000. Namun, diketahui berkas perkara tersebut berkali-kali bolak-balik ke Kejaksaan Agung. Berkas tersebut masih dinyatakan belum lengkap (P19) oleh Kejaksaan Agung RI.

Kasus dugaan korupsi lain di Kementrian Kesehatan juga tengah ditangani Bareskrim Polri. Kasus tersebut yaitu dugaan korupsi dalam proyek pekerjaan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan ahli teknologi produksi vaksin flu burung di Dirjen Pengendalian Penyakit dan Pengerahan Lingkungan (Dirjen P2PL) Kementrian Kesehatan RI tahun 2008-2010.

Diduga terdapat lebih dari tiga vendor yang menyuplai barang ke PT Anugerah Nusantara (PT AN) sebagai pemenang tender yang diduga terlibat. PT AN diduga terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan alat tersebut senilai Rp 300 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara nilai proyek diketahui senilai Rp 718,8 miliar. Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan salah satu kepala di Dirjen P2PL yang merupakan Pejabat Eselon II berinisial TPS sebagai tersangka. TPS dalam kasus tersebut merupakan pejabat pembuat  komitmen (PPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com