JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri turut membahas sejumlah hal terkait penanganan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) pada gelar perkara di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2012). KPK lebih banyak mendengarkan apa yang sudah dilakukan Polri dan rencana dalam penanganan kasus itu.
"Jadi, sejumlah penyidik di Bareskrim melakukan ekspose mengenai kasus itu, sejauh mana yang sudah dilakukan, dan apa yang akan dilakukan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
Gelar perkara bersama itu diikuti Direktur Tipikor Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Nur Ali beserta tim penyidik Bareskrim. Sementara itu, KPK diwakili pelaksana tugas (plt) Direktur Penuntutan KPK Mohamad Roem, plt direktur penyidikan KPK, plt direktur penyelidikan, dan sebagian penyidik yang menangani kasus simulator SIM. Adapun Komisaris Novel Baswedan dikatakan tidak ikut dalam gelar perkara hari ini.
Johan mengatakan, hasil pertemuan tadi masih sebatas ekspose atau gelar perkara. Belum disimpulkan mengenai teknis pengambilalihan perkara simulator. "Akan ditindaklanjuti dengan pertemuan berikutnya. Nanti akan dibentuk tim kecil yang membicarakan mengenai detail penanganan simulator SIM," ujarnya.
Beberapa hal yang diekspose dalam pertemuan tersebut, lanjut Johan, antara lain mengenai proses pemeriksaan atau penahanan tersangka, serta sejauh mana kepolisian mengusut kasus itu. Johan juga mengatakan belum ada penyerahan barang-barang bukti terkait kasus simulator dari Kepolisian ke KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian dan KPK mulai melakukan koordinasi terkait pelimpahan perkara simulator SIM pasca-instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Melalui pidatonya, Presiden menginstruksikan Polri untuk melimpahkan penanganan perkara simulator SIM sepenuhnya kepada KPK.
Sebelumnya, KPK dan Kepolisian seolah memperebutkan penanganan berkas tiga tersangka. Ketiganya adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang. Secara terpisah, Brigadir Jenderal (Pol) Nur Ali mengatakan tidak ada kendala dalam proses pelimpahan berkas dari Kepolisian ke KPK.
Mengenai kapan prosesnya akan selesai, dia mengatakan, "Lebih cepat lebih baik."
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK