Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik KPK Yuri Juga Dijadikan Tersangka?

Kompas.com - 15/10/2012, 16:40 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Bengkulu ternyata tidak hanya menetapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Novel Baswedan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet. Ada seorang penyidik KPK lainnya yang juga ikut dijadikan tersangka.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, jika benar penyidik KPK, Yuri, juga diseret kepolisian, pengusutan kasus ini patut dipertanyakan kepada kepolisian.

"Kini diungkitnya kembali kasus di Bengkulu dengan menyeret Novel, kita pulangkan ke Mabes Polri dengan pertanyaan 'Siapkah beliau mempertanggungjawabkan kepada Allah kelak?' Apalagi jika benar Yuri penyidik KPK diseret juga'," kata Busyro, Minggu (14/10/2012).

Namun, dia mengaku belum mendengar kabar resmi dari kepolisian soal penyidik KPK selain Novel yang juga menjadi tersangka kasus penganiayaan tersebut.

Adapun penyidik Yuri yang dimaksud Busyro bernama lengkap Yuri Siahaan. Dia berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan hingga kini masih bertugas di KPK. Informasi dari KPK menyebutkan, penyidik Yuri memang pernah bersama-sama Novel Baswedan bertugas di Kepolisian Daerah Bengkulu. Yuri juga masuk dalam tim penyidik kasus simulator SIM di KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi saat ditanya soal status Yuri ini mengaku tidak mau berkomentar sepanjang belum ada pemberitahuan resmi dari kepolisian.

"Benar kami punya penyidik bernama Yuri Siahaan dan belum ada informasi dari KPK kalau yang bersangkutan jadi tersangka. Kita tunggu resmi dulu, baru berkomentar," katanya.

Dia juga membantah pemberitaan media yang mengatakan kalau penyidik Yuri sudah diamankan Kepolisian Daerah Bengkulu saat peristiwa penangkapan Novel, Jumat 5 Oktober lalu.

"Saya tegaskan, itu tidak benar," katanya.

Sementara itu, kepolisian hingga kini belum mengungkap identitas penyidik KPK kedua yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pencuri sarang burung walet setelah Novel Baswedan.

"Belum, ya. Itu nanti dulu, masih dilakukan evaluasi. Kita cari waktu yang lebih pas lagi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/10/2012).

Saat ditanya apakah penyidik KPK yang ditetapkan sebagai tersangka selain Novel itu berinisial YS, dia juga menjawab belum.

Menurut Boy, seorang penyidik KPK tersebut juga terlibat dalam peristiwa penembakan tersangka pencuri sarang burung walet tahun 2004. "Nama ini diduga kuat terlibat juga. Belum ada penjelasan dulu," katanya.

Sebelumnya, Boy mengatakan, penetapan tersangka keduanya bersamaan dengan penetapan Novel sebagai tersangka. Selain dua penyidik KPK itu, kepolisian juga menetapkan seorang perwira lain sebagai tersangka. Perwira itu, menurutnya, bertugas di Polda. Dalam kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet, Novel disangka melakukan penembakan sehingga menyebabkan satu tersangka meninggal dunia pada 2004. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Bengkulu berpangkat inspektur satu.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Novel Baswedan dan Tuduhan Penganiayaan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Nasional
    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Nasional
    Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    Nasional
    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com