JAKARTA, KOMPAS.com - Gelar perkara kasus dugaan korupsi simulator SIM telah selesai dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/10/2012). Dalam gelar perkara hari ini, Polri menerangkan posisi kasus yang telah ditangani sebelumnya. Hal ini di antaranya penjelasan barang bukti yang dimiliki Polri, penahanan tersangka, termasuk berkas perkara yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Ini akan mempermudah penyidik melanjutkan atau melengkapi hal-hal yang dianggap kurang, termasuk petunjuk berkas dari Kejaksaan yang sudah P 19 itu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/10/2012).
Seusai ekspos perkara, penyidik Polri akan menjadwalkan kembali pertemuan dengan penyidik KPK untuk membahas teknis pelimpahan kasus tersebut. Pelimpahan akan dilakukan sesuai koridor hukum. "Untuk ekspos sudah terlaksana. Selanjutnya, pembicaranan tim penyidik untuk teknis pelimpahannya dengan tim inti para penyidik kasus simulator. Kesepakatan pelimpahan akan dilakukan pertemuan lebih lanjut lagi pada calon penyidik yang akan menangani di KPK," ungkap Boy.
Seperti diketahui, sengketa kewenangan penanganan kasus simulator SIM akhirnya ditengahi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya, Senin (8/10/2012). Presiden menyampaikan, kasus tersebut ditangani oleh KPK. Sementara itu, Polri dapat mengusut dugaan korupsi terkait penyimpangan pengadaan barang dan jasa.
Sebelumnya, KPK dan Polri memiliki tiga tersangka yang sama. Ketiganya yakni, Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, pihak pemenang tender Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang sebagai pihak subkontraktor.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK