JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng tampak berhati-hati bicara soal proyek Hambalang yang menyeret namanya saat ditanya wartawan. Mantan Juru Bicara Presiden RI ini hanya mengatakan, dirinya menyerahkan segala sesuatunya ke proses hukum yang ada.
"Kami serahkan ke proses hukum biar jelas," ujar Andi, Senin (15/10/2012) sebelum melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Nama Andi kembali disebut tersangka kasus dugaan korupri proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemenpora. Dedy mengaku tidak ingin dikorbankan sendirian dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Deddy mengatakan, selaku PPK dirinya bertanggung jawab kepada atasannya di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan tidak bisa mengambil keputusannya sendiri.
Deddy menuturkan bahwa dirinya hanya melakukan instruksi atasan melalui Sekretaris Menpora, Wafid Muharam. Wafid sendiri juga merupakan perpanjangan tangan Menpora. "Atasan saya Pak Wafid, Jadi, saya sebagai PPK bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sesmenpora (Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga). Jadi, kalau saya ke Pak Wafid, dia yang harusnya ke Pak Menteri," kata Deddy di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2012), saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Terkait penyebutan namanya itu, lagi-lagi Andi tidak mau bicara lebih lanjut. Ia hanya menyatakan siap untuk membantu proses hukum yang ada. "Saya dan seluruh jajaran Kemenpora, siap membantu proses hukum yang ada," ucap Andi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam proyek Hambalang di Kemenpora. Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka yakni Deddy Kusdinar selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora yang di dalam proyek Hambalang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.
Di dalam kasus ini, Deddy diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Menurut Deddy, dirinya hanya mengikuti instruksi atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Selaku PPK, kata Deddy, dirinya hanya mewakili lembaga sehingga tidak dapat mengambil keputusan sendirian. Anak buah Menpora Andi Mallarangeng itu pun mengaku tidak pernah dijanjikan apalagi menikmati uang dari proyek Hambalang.
Selengkapnya terkait perkembangan kasus ini dapat dibaca di "Skandal Proyek Hambalang"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.