Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Penyidik KPK Jadi Tersangka Lagi, Ini Komentar Busyro

Kompas.com - 14/10/2012, 13:55 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas mengaku belum mendengar kabar resmi dari kepolisian soal penyidik KPK selain Novel Baswedan yang juga ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pencuri sarang burung walet. Busyro berharap kabar itu tidak benar.

"Sejak dari Jumat yang lalu saya tidak dengar itu. Semoga tidak benar," kata Busyro melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Minggu (14/10/2012).

Jika memang benar kepolisian kembali menetapkan seorang penyidik KPK sebagai tersangka, Busyro mengatakan, "Kita pulangkan ke Mabes Polri dengan pertanyaan 'siapkah beliau mempertanggungjawabkan terhadap Allah kelak? Apalagi jika benar Yuri penyidik KPK diseret juga'," katanya.

Dia membandingkan pengusutan kasus pencuri sarang burung walet ini dengan kasus pembunuhan seorang wartawan di Yogyakarta, Udin. Menurut Busyro, hingga saat ini, kasus pembunuhan wartawan itu tidak diungkap bahkan cenderung dipetieskan.

"Sampai sekarang sudah beberapa kali ganti Kapolri, tidak diungkapkan bahkan dinomor-gelapkan. Siapapun yang mem-peties-kan tragedi pembunuhan Udin (wartawan), adalah aktor yang menistakan citra Polri sebagai pengayom rakyat," ujarnya.

Padahal, kasus pembunuhan terhadap wartawan ini, kata Busyro, sangat menyedihkan, menyayat hati, serta melukai perasaan keluarga korban dan komunitas wartawan.

"Kini tentang diungkitnya kembali kasus di Bengkulu dengan menyeret Novel, kita pulangkan ke Mabes Polri dengan pertanyaan 'siapkah beliau mempertanggungjawabkan terhadap Allah kelak," tegasnya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian ternyata tidak hanya menetapkan Komisaris Novel Baswedan sebagai tersangka. Kepolisian Daerah Bengkulu ternyata menetapkan dua perwira selain Novel sebagai tersangka. Salah satu dari dua perwira itu, bertugas di KPK.

"Satu bertugas di KPK, satu lagi di Polda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, usai acara diskusi "KPK Vs Polisi: Mimpi Pemberantasan Korupsi" oleh Hizbut Tahrir Indonesia di Wisma Antara, Sabtu (13/10/2012).

Menurut Boy, penetapan tersangka keduanya bersamaan dengan penetapan Novel sebagai tersangka. Keduanya juga berada di lokasi pada saat kejadian. Namun, Boy enggan membeberkan identitas dua perwira polisi tersebut.

"Masalah penembakan ini, masing-masing ada tindakan penembakan, masing-masing ini melakukan. Kan korbannya ada enam," katanya.

Novel disangka menganiaya enam pencuri sarang burung walet yang menyebabkan satu orang meninggal pada 2004. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Bengkulu berpangkat inspektur satu.

Jumat 5 Oktober, Kepolisian Daerah Bengkulu mendatangi kantor KPK untuk menangkap penyidik kasus korupsi simulator alat uji surat izin mengemudi itu. Boy mengatakan, keterangan para saksi menunjukkan ada lagi dua perwira polisi yang terlibat. Keduanya adalah anak buah Novel, seorang di antaranya adalah kolega dia sebagai penyidik KPK. Tapi, polisi belum memutuskan akan memeriksa mereka. Polisi masih mengevaluasi kasus itu setelah Presiden Yudhoyono menyatakan bahwa penetapan Novel sebagai tersangka, waktu dan caranya tidak tepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com