SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian dan Kejaksaan tak boleh lagi beralasan menghadapi kendala minimnya dana dalam menangani kasus korupsi menyusul adanya penyetaraan alokasi anggaran dengan KPK. Ke depan, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK memiliki anggaran yang sama terkait penanganan kasus korupsi.
Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Indra ketika dihubungi dari Surabaya, Sabtu ( 13/10/2012 ). Indra menyikapi keputusan Komisi III yang menyetarakan anggaran penanganan kasus di Kepolisian, Kejakaan, dan KPK mulai 2013 .
Indra mengatakan, pihaknya mendukung keputusan itu untuk efektifitas pemberantasan korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan. Selama ini, kata dia, para pejabat kedua institusi itu kerap memakai alasan tidak efektifnya pemberantasan korupsi lantaran minimnya anggaran penanganan kasus.
Anggaran penanganan kasus di Kepolisian dan Kejaksaan jauh lebih kecil dibandingkan KPK. Dengan politik anggaran itu, kata dia, maka publik nantinya bisa menilai secara objektif institusi mana yang efektif dalam pemberantasan korupsi.
"Kalau nanti setelah anggaran disamakan tapi ternyata pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan dan Kepolisian tidak efektif juga, maka dapat dipastikan bahwa ada persoalan mendasar di internal dan ada sistem yang salah di kedua institusi itu," pungkas Indra.
Seperti diberitakan, saat rapat dengan Komisi III pada Kamis siang, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, KPK mengajukan anggaran sekitar Rp 8 miliar untuk biaya penyelidikan dan penyidikan pada 2013 . Anggaran itu rencananya untuk mengusut 70 kasus korupsi.
Pihak Polri kerap mengeluh minimnya anggaran penanganan kasus. Di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, anggaran operasional penyidikan hanya sebesar Rp 37 juta per kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.