JAKARTA, KOMPAS.com - Azirwan, mantan terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung ke Pulau Bintan, diaktifkan kembali menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. Pengaktifan kembali mantan terpidana korupsi ini adalah bukti ketidakkonsistenan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Eva Kusuma Sundari, Jumat (11/10/2012).
"Sepatutnya tidak langsung dipromosi agar masyarakat tidak menjadi bingung terhadap konsep konsistensi, komitmen terhadap pemberantasan korupsi," ujar Eva.
Menurut Eva, seharusnya seluruh pemangku kepentingan menyadari akan kewajiban untuk pendidikan politik kepada masyarakat dengan prinsip zero tolerance terhadap korupsi.
"Kalau seperti ini, bisa dibaca pesan sebaliknya yaitu toleransi terhadap korupsi. Kami menyesalkan merit system tidak dijalankan dengan serius," kata Eva.
Seperti diberitakan, Azirwan, yang juga mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, bebas dari tahanan sekitar tahun 2010. Azirwan dan Al Amin Nasution (waktu itu anggota Komisi IV DPR) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 April 2008.
Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan penjara. Azirwan terbukti menyuap Al Amin terkait pembahasan alih fungsi hutan lindung di Bintan pada 2008.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (11/10/2012), mengatakan, PNS yang pernah dipidana terkait kasus korupsi boleh menjadi pejabat karena sampai sekarang belum ada aturan yang melarang hal itu. Menurut Gamawan, ukurannya kepatutan dan kepantasan saja. Kepala daerah dipersilakan menilai kesalahan PNS itu sebelum menempatkannya kembali sebagai pejabat.
"Silakan dinilai Gubernur," ujar Mendagri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.