Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikabarkan Pecah, DPR Minta Polri Kompak

Kompas.com - 11/10/2012, 16:20 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika menilai perbedaan sikap di kepolisian terkait proses penanganan kasus Komisaris Novel seharusnya tidak membuat kubu Polri terpecah. Ia meminta Polri tetap kompak sehingga bisa melanjutkan upaya pemberantasan korupsi seterusnya.

"Republik ini sudah cukup lelah dengan adu statement. Bahasa menunda seperti apa, bisa jadi menunda pemeriksaan tersangka, lalu bahasa melanjutkan juga seperti apa. Setiap keputusan pasti berpengaruh secara psikologis, makanya Polri harus kompak dan profesional," ujar Pasek, Kamis (11/10/2012), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pernyataan Pasek ini sebagai tanggapan atas perbedaan sikap antara Badan Reserse Kriminal Polri dan Kepolisian Daerah Bengkulu dalam kasus Komisaris Novel. Polda Bengkulu memutuskan menunda sementara penanganan kasus itu, tetapi Kepolisian Negara RI menyatakan masih mengevaluasi kasus tersebut. Menurut Pasek, pidato Presiden SBY sudah cukup jelas terkait kasus penyidik Polri yang diperbantukan di KPK itu.

"Presiden hanya menilai cara dan timing-nya tidak tepat, bukan berarti juga dihentikan. Proses hukum sebenarnya netral karena ada parameter terukur dalam KUHAP," katanya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya pada Senin malam antara lain mengatakan, keinginan Polri untuk melakukan proses hukum Novel tidak tepat, baik dari segi waktu maupun cara penanganannya.

Mempertimbangkan pidato Presiden tersebut, Kepala Polda Bengkulu Brigjen (Pol) Albertus Julius Benny Mokalu mengatakan, penanganan kasus keterlibatan Novel dalam penembakan tersangka pencuri sarang burung walet tahun 2004 di Bengkulu, dengan tersangka Novel, ditunda untuk sementara. (Baca: Polda Bengkulu Tunda Penyidikan Kasus Novel)

"Kami ikuti arahan Presiden selaku pemimpin tertinggi. Pernyataan Presiden adalah perintah," ujarnya di Bengkulu, Rabu. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kata Benny, memang tidak dikenal istilah penundaan kasus. Namun, selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden memiliki hak prerogatif.

Akan tetapi, berbeda dengan Benny, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, Polri masih mengevaluasi proses penyidikan Novel, apakah akan diteruskan atau dihentikan sementara.

"Ini akan dievaluasi karena timing-nya tidak tepat. Namun, aspek yuridisnya kami serahkan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut. Kami tidak akan pernah intervensi," kata Sutarman di Jakarta.

Berita-berita terkait dapat diikuti dalam topik "Polisi vs KPK"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

    PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

    Nasional
    Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

    Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

    Nasional
    2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

    2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

    Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

    Nasional
    Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

    Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

    Nasional
    Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

    Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

    Nasional
    TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

    TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

    Nasional
    UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

    UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

    Nasional
    Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

    Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

    Nasional
    KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

    KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

    Nasional
    Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

    Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

    Nasional
    DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

    DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

    Nasional
    Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

    Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

    Nasional
    Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

    Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

    Nasional
    Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

    Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com