Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Segera Revisi UU KPK dari Prolegnas!

Kompas.com - 10/10/2012, 21:08 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh fraksi di DPR RI sudah sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pernyataan sikap itu tidak akan ada artinya jika fraksi hanya mengabaikannya begitu saja. Diperlukan suatu sikap tegas untuk mencabut agenda revisi undang-undang itu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2012.

Demikian diungkapkan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, Rabu (10/10/2012), di Kompleks Parlemen, Jakarta. "Harus dicabut dari Prolegnas, bukan hanya di-pending dan akan dibahas kalau misalnya publik lupa. Harus dicabut, kalau nggak, bahaya," ujarnya.

Dia melanjutkan, pembahasan secara diam-diam yang dilakukan anggota Dewan ini yang justru lebih berbahaya.

Sementara itu, Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, juga mengkhawatirkan hal serupa. "Kalau anggota DPR diam-diam saja dan cenderung membiarkannya mati dengan sendiri, tanpa harus dilepas dari Prolegnas, khawatirnya bisa dimunculkan dan diinisiasi sebagai prioritas tahunan di masa mendatang, setidaknya 2013 dan 2014," kata Ronald saat dihubungi Kompas.com pagi ini.

Saat ini pembahasan revisi undang-undang KPK sudah masuk tahap harmonisasi di Badan Legislatif. Dengan demikian, Baleg bisa saja menghentikan sama sekali pembahasan itu. Agenda revisi Undang-Undang KPK itu pun selanjutnya perlu dikeluarkan dari Prolegnas.

"Apabila keputusan mengeluarkan RUU KPK dari Prolegnas disepakati oleh seluruh fraksi, tinggal nanti diresmikan melalui rapat paripurna DPR," kata Ronald.

Sebelumnya, wacana revisi UU KPK menuai reaksi keras dari publik. Draf yang diajukan Komisi III DPR dikritik berbagai pihak lantaran bakal melemahkan KPK. Contohnya, keinginan Komisi III untuk menghilangkan kewenangan penuntutan di KPK serta membuat mekanisme penyadapan. Setelah mendapatkan kritik itu, sejumlah fraksi yang awalnya mendukung revisi undang-undang ini akhirnya menarik kembali sikapnya dengan menghentikan revisi undang-undang KPK.

Fraksi-fraksi yang sudah menyatakan sikap menghentikan pembahasan revisi UU KPK adalah F-Partai Demokrat, F-Partai Keadilan Sejahtera, F-Partai Amanat Nasional, F-Partai Kebangkitan Bangsa, F-Partai Hanura, F-Gerindra, F-Partai Persatuan Pembangunan, dan yang terakhir Fraksi Partai Golkar.

Sementara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sejak awal menolak pembahasan itu. Pemerintah pun menolak adanya pembahasan revisi UU KPK. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pidatonya pada Senin (8/10/2012) malam, berpendapat, wacana revisi Undang-undang KPK yang saat ini tengah bergulir di DPR kurang tepat dilakukan saat ini.

Kontroversi revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com