JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, menilai "gerakan" anggota dewan dalam upaya melemahkan kewenangan KPK sebenarnya sudah terlihat sejak lama. Ia melihat para anggota Dewan telah memanfaatkan fungsi DPR seperti anggaran, legislasi (membuat undang-undang), dan pengawasan untuk mengkerdilkan komisi antikorupsi tersebut.
"Kami melihat ada upaya pihak tertentu, teman-teman Pak Nurdiman Munir (anggota Komisi III dari Fraksi Golkar) berupaya ingin mengkerdilkan KPK. DPR punya tiga fungsi yang selama ini justru dimanfaatkan untuk mengkerdilkan ini," ujar Emerson, Rabu (10/10/2012), di komplek Parlemen, Senayan.
Dia menjelaskan, dalam menjalankan fungsi anggaran misalnya, anggota dewan telah menolak rencana pembangunan gedung baru KPK. "Padahal, gedung-gedung lainnya dikasih, sementara untuk KPK saja ditolak," kata Emerson.
Upaya pelemahan KPK juga dilakukan anggota dewan dalam menjalankan fungsi legislasinya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dulu, RUU Tipikor juga mau dipangkas tapi gagal sekarang RUU KPK," kata Emerson.
Sementara dalam fungsi pengawasan, Emerson menilai di beberapa rapat dengar pendapat (RDP), anggota dewan kerap berkeluh kesah dan meminta secara tidak langsung kasus ini tidak tepat ditangani KPK, namun lebih tepat ditangani jaksa dan Polri.
"Dengan keadaan seperti ini, sekarang upaya pemberantasan korupsi jalan, tapi hanya jalan di tempat tidak bergerak ke mana-mana," imbuh Emerson.
Selengkapnya, baca topik pilihan "Revisi UU KPK" dan "Saweran Gedung KPK Baru"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.