Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny: Residivis dan Koruptor Bisa Dihukum Mati

Kompas.com - 10/10/2012, 17:23 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyatakan, residivis pelanggar hukum berat tetap perlu mendapatkan hukuman mati. Ia menilai hukuman mati sangat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan yang memiliki dampak buruk bagi kehidupan sosial masyarakat.

"Kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan itu sendiri mestinya memang hukumannya mengirim pesan penjeraan. Hukuman mati itu bisa dijatuhkan dengan persyaratan yang ketat," kata Denny dalam diskusi "Hari Anti Hukuman Mati Sedunia" di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Mantan staf khusus bidang hukum untuk Presiden itu menambahkan, hukuman mati dapat dijatuhkan dengan syarat penjahat yang sudah pernah dipenjara mengulangi kejahatannya. Hal itu berlaku juga untuk bandar narkoba dan koruptor sebab masalah yang menyangkut narkoba dan korupsi termasuk dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Kedua kejahatan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum yang wajib diberantas.

Namun, Denny menekankan bahwa hal itu tidak dapat dijadikan patokan bahwa setiap koruptor dan bandar narkoba wajib dihukum mati saat didakwa terbukti melakukan kejahatan. "Bukan berarti setiap koruptor dan bandar narkoba itu dihukum mati, kan sudah ada kriteria pidana mati," katanya.

Ia menyatakan, hukuman mati atas residivis pelaku kejahatan berat tersebut tidak hanya berlaku untuk terdakwa. Hal itu juga harus menjadi pesan bagi pelaku kejahatan yang lain agar tidak mengulangi kejahatan yang merugikan masyarakat luas. Menurut Denny, residivis itu tidak layak mendapat pengampunan dari negara.

Dennny berpendapat, para residivis berat itu tidak dapat lepas dari hukuman mati sebab korban dari tindakan kejahatan residivis tindak pidana korupsi dan narkoba juga harus diperhatikan. Korban tindak kejahatan berat akan dilukai jika penerapan hukuman mati dianulir oleh negara. Meskipun penerapan hukuman mati mendapat tentangan, ia menilai hal tersebut tidak masalah karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa hukuman mati konstitusional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com