JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyatakan, residivis pelanggar hukum berat tetap perlu mendapatkan hukuman mati. Ia menilai hukuman mati sangat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan yang memiliki dampak buruk bagi kehidupan sosial masyarakat.
"Kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan itu sendiri mestinya memang hukumannya mengirim pesan penjeraan. Hukuman mati itu bisa dijatuhkan dengan persyaratan yang ketat," kata Denny dalam diskusi "Hari Anti Hukuman Mati Sedunia" di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Mantan staf khusus bidang hukum untuk Presiden itu menambahkan, hukuman mati dapat dijatuhkan dengan syarat penjahat yang sudah pernah dipenjara mengulangi kejahatannya. Hal itu berlaku juga untuk bandar narkoba dan koruptor sebab masalah yang menyangkut narkoba dan korupsi termasuk dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Kedua kejahatan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum yang wajib diberantas.
Namun, Denny menekankan bahwa hal itu tidak dapat dijadikan patokan bahwa setiap koruptor dan bandar narkoba wajib dihukum mati saat didakwa terbukti melakukan kejahatan. "Bukan berarti setiap koruptor dan bandar narkoba itu dihukum mati, kan sudah ada kriteria pidana mati," katanya.
Ia menyatakan, hukuman mati atas residivis pelaku kejahatan berat tersebut tidak hanya berlaku untuk terdakwa. Hal itu juga harus menjadi pesan bagi pelaku kejahatan yang lain agar tidak mengulangi kejahatan yang merugikan masyarakat luas. Menurut Denny, residivis itu tidak layak mendapat pengampunan dari negara.
Dennny berpendapat, para residivis berat itu tidak dapat lepas dari hukuman mati sebab korban dari tindakan kejahatan residivis tindak pidana korupsi dan narkoba juga harus diperhatikan. Korban tindak kejahatan berat akan dilukai jika penerapan hukuman mati dianulir oleh negara. Meskipun penerapan hukuman mati mendapat tentangan, ia menilai hal tersebut tidak masalah karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa hukuman mati konstitusional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.