Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Tim Independen Kasus Novel, Ini Tanggapan Polri

Kompas.com - 10/10/2012, 13:27 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak membentuk tim independen untuk melihat perkara tindak pidana yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Novel Baswedan. Penanganan kasus itu dinilai janggal. Bagaimana tanggapan Polri?

"Kalau masalah kriminal dibentuk tim independen maka semua kriminal lain minta tim independen," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Sebelumnya, anggota Tim Pembela KPK, Haris Azhar, meminta Presiden membentuk tim independen untuk menyelidiki kasus Novel. Diusulkan, tim diisi lima hingga tujuh orang independen, seperti ahli hukum, anggota Komnas HAM, dan Ombudsman.

Sutarman mengatakan, pihaknya bukannya tidak setuju dibentuknya tim independen. Polri tidak bisa melarang atau menganjurkan untuk membentuk tim itu. Hanya saja, menurut dia, pihaknya telah bekerja sesuai prosedur.

"Kita akan ungkap secara transparan dan kita akan buka betul apa yang terjadi. Kalau terjadi pelanggaran hukum harus ditegakkan," kata Sutarman.

Sutarman menambahkan, pihaknya masih membahas apakah penyidikan kasus Novel langsung diteruskan atau dihentikan sementara waktu. Sebelumnya, dari segi waktu, Presiden Yudhoyono menilai penanganan kasus Novel tak tepat.

Adapun mengenai kelanjutan penyidikan, menurut Sutarman, diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Kepolisian Daerah Bengkulu. "Terkait aspek yuridisnya kami serahkan ke penyidik yang menangani kasus tersebut. Kita tidak akan pernah intervensi," pungkas Sutarman.

Seperti diberitakan, kepolisian menuduh Novel melakukan penganiayaan berat terhadap enam pencuri sarang burung walet tahun 2004. Ketika itu, Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Bengkulu.

Menurut kepolisian, surat perintah penangkapan Novel didasarkan atas laporan dua dari enam korban penembakan atas nama Dedi Mulyadi dan Irwansyah.

Namun, pengacara korban penembakan membantah membuat laporan polisi atas perbuatan Novel. Yang dibuat pengacara atas nama korban ialah permohonan keadilan.

Unsur pimpinan KPK menyebut apa yang dilakukan terhadap Novel merupakan upaya kriminalisasi. Novel disebut tidak di tempat kejadian. Namun, sebagai pimpinan, Novel bertanggung jawab dan telah dikenakan sanksi etik.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Polisi vs KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

    Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

    Nasional
    DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

    DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

    Nasional
    Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

    Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

    Nasional
    DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

    DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

    Nasional
    4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

    4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

    Nasional
    Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

    Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

    Nasional
    Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

    Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

    Nasional
    Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

    Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

    Nasional
    Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

    Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

    Nasional
    Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

    Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

    Nasional
    Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

    Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

    Nasional
    Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

    Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

    Nasional
    Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

    Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

    Nasional
    26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

    26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

    Nasional
    Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

    Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com