Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Maskapai Belum Punya Asuransi Keterlambatan

Kompas.com - 10/10/2012, 10:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rupanya masih ada maskapai yang belum memiliki asuransi keterlambatan pesawat terbang (delayed). Menurut data Kementerian Perhubungan (Kemhub), ada lima maskapai yang belum punya asuransi tersebut yakni PT. Asi Pudjiastuti Aviation, PT. Indonesia Air Transport, PT. Kalstar Aviation, PT. Travel Express Aviation Services, dan PT. Travira Air.

Padahal asuransi keterlambatan penerbangan menjadi kewajiban maskapai penerbangan. Kewajiban ini tertuang  dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77/2011 jo Peraturan Menhub No. 92/ 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara.

Dalam aturan tersebut ada beberapa komponen yang harus dipenuhi pihak maskapai seperti asuransi kehilangan barang, asuransi kecelakaan dan asuransi keterlambatan. "Kelima maskapai tersebut  belum menyampaikan bukti dokumen atau kontrak asuransi dengan pihak perusahaan asuransi termasuk standar operation procedure (SOP) ke Direktorat Angkutan Udara, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub,” kata Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Djoko.

Kemhub pun sudah melayangkan surat peringatan pertama ke lima maskapai tersebut sambil memberi waktu satu bulan untuk menanggapi surat peringatan tersebut.

Saat panggilan pertama ini tidak maskapai gubris, Kemhub bakal mengirim surat peringatan kedua sampai ketiga. Bila si maskapai tetap membisu di surat peringatan ketiga ini, Kemhub bakal membekukan izin usaha penerbanban dalam jangka waktu 14 hari.  Nah, bila belum ada tanggapan dari maskapai, Kemhub bakal mencabut izin usaha penerbangan si maskapai.

Syafril Nasution, Chief Executive Officer Indonesia Air Transport mengaku belum menerima surat peringatan dari Kemhub. "Saya masih belum menerima surat peringatan dari Kemhub sehingga saya belum bisa berkomentar mengenai persoalan ini," katanya kepada KONTAN.

Justru Syaril mengklaim bahwa Indonesia Air Transport sudah memiliki asuransi keterlambatan. Malah mereka sudah membayar biaya keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku bila terjadi keterlambatan penerbangan.

Bila Indonesia Air Transport belum menerima surat peringatan dari pemerintah, PT Travira Air,menurut rilis dari Kemhub, justru sudah merespon surat dari Kemhub dengan mengirim persyaratan untuk menyelenggarakan asuransi keterlambatan per tanggal 8 Oktober. (Tri Sulistiowati / Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com