JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian RI mengaku belum pernah melakukan uji balistik terhadap peluru yang bersarang di kaki Iwan, salah satu pencuri sarang burung walet. Uji balistik baru dilakukan beberapa waktu lalu. Iwan adalah salah satu korban penembakan. Dalam kasus penembakan ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari Polri, Novel Baswedan, dijerat dalam dugaan penganiayaan berat. Kasus ini terjadi pada 2004, saat Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polda Bengkulu.
"Sedang berjalan, setelah diangkat pelurunya dari kaki," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2012).
Boy mengatakan, untuk mengusut kasus ini, tengah diperiksa lima saksi dari anggota kepolisian dan saksi lain dari pihak korban. Selama uji balistik belum selesai dilakukan, Polri belum bisa memastikan kecocokan senjata yang digunakan dengan peluru yang bersarang di kaki Iwan.
"Saya belum bisa pastikan. Masih bagian dari pemeriksaan," ujar Boy.
Atas kasus ini, KPK telah membentuk tim investigasi. Dalam kasus ini, Novel telah menjalani sidang disiplin dan kode etik. Ia tak dijerat dalam tindak pidana umum. Menurut KPK, kasus Novel sudah selesai pada 2004 dan bukan dilakukan olehnya, melainkan anak buahnya.
Setelah 8 tahun, penyidikan mulai dilakukan setelah adanya laporan korban, yakni Iwan, yang merasakan sakit pada kakinya setelah melakukan operasi beberapa waktu lalu. Setelah itu, penyidik Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya mendatangi Gedung KPK, Jumat (5/10/2012) malam, untuk berkoordinasi dengan pimpinan KPK guna menangkap Novel.
Saat ini, Novel bertugas sebagai penyidik di KPK yang menangani sejumlah kasus, di antaranya Wakil Ketua Satgas Tim Kasus Simulator. Dalam kasus ini, jenderal bintang dua Polri Irjen Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka.
Berita terkait polemik Polri dan KPK dapat diikuti dalam topik "Polisi vs KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.