MAKASSAR, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan, KPK tak akan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator ujian SIM Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, pada hari ini, Jumat (5/10/2012). Djoko menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka sejak pagi tadi.
Abraham mengatakan, Djoko tak akan ditahan pada hari ini karena tidak memenuhi syarat. Penahanan bisa dilakukan minimal dihadiri oleh tiga Pimpinan KPK dan menandatangani surat perintah penahanan. Sementara, saat ini, hanya ada dua Pimpinan KPK yang berada di Jakarta. Abraham sendiri berada di Makassar untuk menghadiri pemakaman kakak iparnya, di Taman Pemakaman Islam (TPI) Panaikang, Makassar.
"Saya ada di Makassar, Pak Bambang berada di Samarinda, Adnan Pandu di Malaysia. Jadi yang ada di Jakarta hanya Pak Muqoddas dan Zulkarnain. Jelas tidak bisa dilakukan penahanan hari ini, karena syaratnya minimal ada tiga pimpinan KPK. Kalau ke depannya, saya belum tahu kapan dijadwalkan," ujar Abraham, siang ini.
Sebelumnya, pada Kamis (4/10/2012) kemarin, dengan tegas Abraham mengatakan, dirinya akan langsung menandatangani surat perintah penahanan jika dikehendaki penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Djoko.
"Besok saya tidak akan bergeser dari tempat duduk saya, dan ruangan saya. Saya hanya menunggu teman-teman penyidik di lantai tujuh dan delapan untuk menyodorkan surat penahanan, dan jika surat penahanan itu ada di meja saya, maka saya tidak akan menolak untuk menandatanganinya," kata Abraham di Jakarta, Kamis (4/10/2012).
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Didik, Budi, maupun Sukotjo juga menjadi tersangka di kepolisian. Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Adapun, kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.
Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Uang suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo. Kasus ini berawal setelah PT CMMA, perusahaan milik Budi Susanto, menjadi pemenang tender proyek. Perusahaan tersebut membeli barang dari PT ITI senilai total Rp 90 miliar. Sementara nilai total tender proyek simulator roda empat dan roda dua yang dimenangkan PT CMMA mencapai Rp 198,7 miliar.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.