Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 14 Tahun Penjara, Wa Ode Mengaku Tak Masalah

Kompas.com - 02/10/2012, 17:49 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati mengaku tidak masalah dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Wa Ode dan tim pengacaranya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan selanjutnya.

Hal itu disampaikan Wa Ode seusai mendengarkan tuntutan tim jaksa penuntut umum KPK yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/10/2012). "Saya tidak masalah. Bagi saya benar salah itu relatif. Allah SWT tahu apa yang saya lakukan dan Allah SWT sebaik-baik pemberi hukuman," kata Wa Ode.

Salah satu pengacara Wa Ode, Wa Ode Nurzainab menyayangkan sikap jaksa penuntut umum KPK yang dianggapnya mencampur adukan dua perkara dalam satu berkas dakwaan. Menurut Zainab, penggabungan perkara korupsi dengan tindak pidana pencucian uang oleh jaksa KPK ini melanggar aturan.

Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan 10 tahun penjara terhadap Wa Ode Nurhayati yang dianggap terbukti melakukan dua tindak pidana, yakni menerima suap DPID dan melakukan pencucian uang. Terkait tindak pidana korupsinya, Wa Ode dianggap terbukti menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz, Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu melalui Haris Surahman.

Pemberian tersebut terkait dengan upaya Wa Ode selaku anggota Panita Kerja Tranfer Daerah Badan Anggaran DPR dalam mengupayakan kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa sebagai penerima anggaran DPID. Pemberian uang ini diketahui Wa Ode berkaitan dengan posisinya sebagai anggota DPR sekaligus anggota Banggar DPR.

Berdasarkan fakta hukum, kata Jaksa Kadek, sebelum pemberian uang tersebut Wa Ode mengadakan pertemuan dengan Haris Surahman dan Fahd El Fouz di Rumah Makan Pulau Dua, Senayan, Jakarta dan di ruangan terdakwa di gedung DPR, RI, Senayan, Jakarta. "Dalam pertemuan tersebut terdakwa menyatakan kesanggupannya untuk membantu alokasi penyusunan DPID 2011," kata jaksa Kadek.

Adapun uang Rp 6,25 miliar dari Fahd tersebut merupakan bagian dari Rp 50,5 miliar yang disimpan dalam rekening pribadi Wa Ode di Bank Mandiri. Dalam kurun waktu Oktober 2010 sampai September 2011, Wa Ode melakukan beberapa kali transaksi uang masuk ke rekening Bank Mandiri KCP DPR RI yang seluruhnya berjumlah Rp 50,5 miliar. Uang tersebut, menurut jaksa, kemudian disembunyikan asal usulnya dengan dintransfer, dialihkan, dibelanjakan, dan digunakan sebagai pembayaran keperluan pribadi.

"Uang sejumlah Rp 50,5 miliar yang ditempatkan ke rekening terdakwa atas nama Wa Ode tersebut selanjutnya baik oleh terdakwa ataupun melalu asistennya Sefa Yolanda telah ditranfser, dialihkan, dibelanjakan, dan untuk membayar keperluan," ujar jaksa Jaya.

Rangkaian perbuatan ini menurut jaksa cukup membuktikan kalau Wa Ode melakukan tindak pidana pencucian uang. Apalagi, dalam persidangan, Wa Ode dianggap tidak dapat membuktikan kalau uang puluhan miliaran dalam rekeningnya itu berasal dari sumber penerimaan yang sah sehingga uang tersebut patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Jika dilihat dari penghasilan Wa Ode sebagai anggota dewan, kepemilikan puluhan miliar rupiah itu dianggap jaksa tidak wajar. Sejak dilantik sebagai anggota DPR pada Oktober 2009 sampai September 2011, penghasilan Wa Ode sebagai anggota DPR yang masuk ke rekening Bank Mandirinya hanya Rp 1,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

    Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

    Nasional
    Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

    Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

    Nasional
    Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

    Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

    Nasional
    Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

    Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

    Nasional
    Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

    Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

    Nasional
    Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

    Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

    Nasional
    Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

    Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

    Nasional
    Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

    Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

    Nasional
    Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

    Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

    Nasional
    Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

    Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

    Nasional
    Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

    Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

    Nasional
    Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

    Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

    Nasional
    Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

    Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

    Nasional
    Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

    Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com