Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aziz: Penolakan Revisi UU KPK Terkait Pemilu 2014

Kompas.com - 02/10/2012, 15:57 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsuddin mengatakan, rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah disepakati dalam rapat pleno di Komisi III. Kesepakatan sama diambil menyangkut revisi UU institusi penegak hukum lain, yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Agung.

Adapun terkait sikap para politisi Komisi III yang berbalik badan dengan tidak mendukung revisi UU KPK, Aziz menilai wajar. "Biasa mau dekati pemilu (2014), silakan berkreasi," kata Aziz saat rapat dengan pemerintah membahas revisi UU Kejaksaan di Komisi III di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa ( 2/10/2012 ).

Aziz mengatakan, jika memang ada fraksi yang berubah sikap, sebaiknya disampaikan secara resmi dalam rapat pleno. Aziz juga menyebut apa yang dilakukan selama ini dalam pembahasan UU KPK atas dasar keputusan pleno, bukan pribadi.

Apakah seluruh draf revisi UU KPK yang masuk ke Badan Legislasi disetujui seluruh fraksi di Komisi III?

"Kalau tidak ada kesepatan di rapat pleno, mana bisa masuk tuh barang," jawab Aziz.

Namun, ketika ditanya apa alasan yang berkembang terkait usulan penghilangan kewenangan penuntutan di KPK, Aziz mengaku lupa. Yang jelas, kata dia, draf revisi itu masih kasar. Pembahasan juga masih jauh dan bisa berubah nantinya.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso juga menilai wajar jika ada fraksi yang berbalik badan menyikapi revisi UU KPK. "Lumrah-lumrah saja, namanya politik," kata Priyo.

Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya akan meminta Sekretariat Komisi III untuk mengumpulkan seluruh dokumen pembahasan revisi UU KPK. Dengan demikian, akan diketahui bagaimana sebenarnya alur pembahasan revisi UU KPK.

"Saya kan baru di Komisi III. Nanti akan kelihatan siapa yang mendukung tapi sekarang menolak revisi," kata Pasek.

Seperti diberitakan, revisi UU KPK dikritik luas lantaran hendak melemahkan KPK. Hal itu terlihat dalam subtansi revisi UU KPK usulan Komisi III yang masuk ke Badan Legislasi DPR.

Komisi III hendak menghilangkan kewenangan penuntutan di Komisi III. Selain itu, diatur pula mekanisme penyadapan. Setelah dikritik, para politisi Komisi III mengaku menolak revisi dan mengaku tak tahu menahu perihal subtansi draf revisi UU KPK.

Berita terkait wacana revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

    BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

    Nasional
    Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

    Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

    Nasional
    Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

    Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

    Nasional
    Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

    Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

    Nasional
    DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

    DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

    Nasional
    Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

    Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

    Nasional
    Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

    Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

    Nasional
    Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

    Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

    Nasional
    Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

    Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

    Nasional
    Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

    Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

    Nasional
    Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

    Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

    Nasional
    Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

    Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

    Nasional
    Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

    Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

    Nasional
    Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

    Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

    Nasional
    Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

    Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com