Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyadapan Terbukti Membongkar Korupsi

Kompas.com - 01/10/2012, 11:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.comKewenangan KPK jelas disebutkan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yakni dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang menyadap dan merekam pembicaraan. Namun, dalam draf yang dibuat Komisi III beberapa waktu lalu disebutkan, KPK harus punya izin tertulis dari pengadilan negeri saat menyadap. Jika mendesak, KPK diberikan tenggat 1 x 24 jam pasca-penyadapan untuk mendapatkan izin itu.

Menurut Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika, kekuasaan itu perlu diatur meski penyadapan tetap dibutuhkan KPK. Tak hanya itu, upaya pemangkasan kewenangan penyadapan juga dilakukan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi atau Penyadapan yang disusun Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2009. Salah satu isinya adalah keharusan meminta izin pengadilan sebelum menyadap.

Sejatinya, penyadapan KPK terbukti mampu membongkar praktik korupsi. Dengan teknologi penyadapan yang dimilikinya, KPK berhasil menangkap jaksa Urip Tri Gunawan karena menerima uang Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani. Pemberian uang itu terkait dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyelidikan kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia atas nama Sjamsul Nursalim. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara, sedangkan Artalyta divonis 5 tahun penjara.

Kasus lain yang terbongkar berkat penyadapan adalah korupsi yang melibatkan sejumlah politisi Senayan, seperti kasus suap Al Amin Nur Nasution oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan, kasus pengadaan kapal patroli di Kementerian Perhubungan yang menyeret politisi Bulyan Royan, dan kasus suap dalam pembahasan dana stimulus di Indonesia timur yang menyeret Abdul Hadi Djamal.

Penyadapan pula yang berhasil menguak dugaan rekayasa terhadap dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Lewat rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo, adik tersangka kasus korupsi Anggoro Widjojo, dengan pejabat kejaksaan dan kepolisian yang diperdengarkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, terungkap rencana kriminalisasi pimpinan KPK dan praktik mafia peradilan di Indonesia. (ERI/LITBANG KOMPAS)

Ikuti kontroversi revisi UU KPK dalam topik "Revisi UU KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Nasional
    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Nasional
    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com