Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Sambut Putusan MK Soal UU Pemda

Kompas.com - 28/09/2012, 17:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atas Pasal 36 Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Kami menyambut baik utusan MK tersebut, mudah-mudahan dengan keputusan ini proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan oknum kepala daerah dapat dilaksanakan lebih sederhana dan cepat," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam dalam Konferensi Pers di Gedung Sekretariat negara di Jakarta, Jumat (28/9/2012) sore.

Dipo mengatakan, sejak 2004 hingga 2012 Presiden telah memberi izin pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundangan bagi 176 kasus berupa pemberian izin pemeriksaan untuk bupati atau wali kota, wakil bupati atau wakil wali kota, anggota MPR atau DPR dan gubernur atau wakil gubernur.

"Persetujuan tertulis Presiden untuk memeriksa para pejabat tersebut sudah ada sejak zaman orde baru yang tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemda dan UU Nomor 22 Tahun 1999 juga tentang Pemda dan terakhir dimuat dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 juga tentang Pemda," kata dia.

Ia mengatakan, dengan putusan MK tersebut dia mengimbau agar kemudahan proses penyelidikan dan penyidikan bagi kepala daerah yang memiliki masalah hukum tidak disalahgunakan oleh penyidik di daerah. Dipo meminta hal tersebut tak sengaja digunakan untuk tujuan-tujuan politik menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Judicial review atas pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2004 itu intinya tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah atau wakilnya tidak memerlukan persetujuan tertulis Presiden kecuali penyidikan yang dilanjutkan penahanan dimana Presiden diberi tenggat waktu 30 hari untuk mengeluarkan persetujuannya," kata Seskab.

Dipo mengatakan, pemerintah mendukung semua langkah pemberantasan dan pencegahan korupsi. Namun ia mengingatkan hal itu bukan hanya dilakukan oleh pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun juga harus dilakukan oleh seluruh unsur masyarakat dan juga lembaga negara lainnya seperti DPR dan DPRD.

Ia memaparkan 176 izin pemeriksaan tersebut masing-masing 103 untuk bupati/wali kota, 31 untuk wakil bupati/wakil wali kota, 24 anggota MPR/DPR, 12 gubernur, tiga wakil gubernur, dua anggota DPD dan satu hakim Mahkamah Konstitusi.

Sementara dari instansi pemohon masing-masing kejaksaan agung 82 permohonan, Polri 93 permohonan dan komandan pusat polisi militer 1 permohonan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com