JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan penyuapan kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Hartati Murdaya Poo, menolak menandatangani perpanjangan masa penahanannya. Hartati merasa dirinya tidak layak ditahan.
"Saya merasa tidak layak untuk ditahan. Ya enggak apa-apa saya enggak menaati untuk perpanjangan," kata Hartati seusai diperiksa KPK, Jumat (28/9/2012). Meskipun demikian, Hartati berharap berkas pemeriksaannya segera rampung sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan sehingga ia punya ketetapan hukum yang pasti.
KPK menahan Hartati di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK selama 20 hari pertama sejak 12 September 2012. Jika berkas pemeriksaan belum rampung, KPK berwenang memperpanjang masa penahanan tersangkanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas tuduhan menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian suap diduga terkait dengan kepengurusan HGU perkebunan kepala sawit di Buol, Sulawesi Tengah. KPK pun menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, sebagai tersangka. Gondo dan Yani masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sementara Amran masih disidik di KPK.
Selama ini Hartati membantah menyuap Amran. Dia mengaku dijebak oleh anak buahnya, Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo. "Saya hanya ingin, yang benar dikatakan benar, yang salah dikatakan salah. Kalau terbalik-balik seperti ini, itu korbannya kasihan juga," ujar Hartati.
Dia juga mengatakan bahwa Totok-lah yang memperkenalkan dirinya dengan Bupati Buol. Perkenalan itu, kata Hartati, dipaksa oleh pak Totok untuk mendapat legitimasi. Totok masih berstatus saksi dalam kasus ini.
Berita-berita lain mengenai kasus ini dapat dilihat di Liputan Khusus Hartati dan Dugaan Suap di Buol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.