Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda Divonis Tiga Tahun Penjara

Kompas.com - 27/09/2012, 11:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom dijatuhi hukuman tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Miranda dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2004 demi memuluskan langkahnya menjadi DGS BI 2004. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Gusrizal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Menurut majelis hakim, Miranda terbukti menyuap sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Miranda S Goeltom terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Miranda dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider kurungan empat bulan.

Adapun hal-hal yang memberatkan Miranda, perbuatannya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan, Miranda berlaku sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Majelis hakim menilai, Miranda terbukti bersama-sama menyuap anggota DPR 1999-2004 dengan sejumlah cek perjalanan. Meskipun pemberian cek itu tidak dilakukan Miranda secara langsung, dia dapat dianggap ikut menyuap karena perbuatannya berhubungan dan berkaitan erat dengan perbuatan aktor lain, di antaranya Nunun Nurbaeti, Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, dan Endin Soefihara.

"Kita tidak melihat masing-masing peserta dan berdiri sendiri-sendiri, melainkan perbuatan yang berhubungan dan sebagai kesatuan perbuatan peserta lainnya," kata hakim Anwar.

Diutarakan majelis hakim, perbuatan itu berawal saat Miranda dinyatakan sebagai calon DGS BI 2004 oleh presiden saat itu, Megawati Soekarnoputri. Pada akhir Mei 2004, Miranda terbukti melakukan pertemuan dengan Fraksi PDI-Perjuangan di Hotel Dharmawangsa dan dengan Fraksi TNI/Polri di kantornya Graha Niaga, Sudirman, Jakarta. Dalam dua pertemuan itu, Miranda menyampaikan visi dan misinya sebagai calon DGS BI 2004.

"Menimbang berdasarkan keterangan saksi Agus Condro, Dudhie Makmun Murod, dan Tjahjo Kumolo, ada pertemuan dengan Fraksi PDI-P dan keterangan Udju Djuhaeri ada pertemuan dengan TNI/Polri, dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan visi dan misinya soal perbankan," papar hakim Anwar.

Fakta ini diperkuat dengan fakta lain yang menggambarkan kedekatan hubungan Miranda dengan Nunun Nurbaeti. Terkait pencalonan Miranda ini, Nunun terbukti memerintahkan Arie Malangjudo untuk mengantarkan "tanda terima kasih" kepada anggota Dewan.

Sebelum fit and proper test berlangsung atau pada 7 Juni 2004, office boy di kantor Nunun mengantarkan empat kantong belanja ke ruangan Arie Malangjudo. Keesokan harinya, di tengah berlangsungnya fit and proper test calon DGS BI 2004, Arie dihubungi sejumlah anggota DPR yang menanyakan titipan dari Nunun tersebut.

"Pada saat fit and proper test berlangsung, saksi Dudhie, Endin, Udju, bersama Darsuf Yusuf dan Suyitno, serta Hamka menerima cek perjalanan yang masing-masing amplop nilainya Rp 50 juta," tambah hakim Anwar.

Seusai pemberian tersebut, Miranda terpilih sebagai DGS BI 2004. Dalam kasus ini, Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti sebagai pemberi suap. Sementara lebih dari 25 anggota DPR 1999-2004 yang dianggap terbukti menerima cek perjalanan telah menjalani hukuman.

Berita terkait persidangan dan vonis Miranda dapat diikuti dalam topik "Vonis Miranda Goeltom"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Nasional
    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com