Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus "Advokat Korup" Menunggu Keterangan Saksi Ahli IT

Kompas.com - 27/09/2012, 11:19 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan yang dibuat advokat senior OC Kaligis terkait sebutan "Advokat Korup" yang ditulis Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana di dalam akun twitter. Saat ini, proses pemeriksaan memasuki pemeriksaan saksi ahli.

"Kami sudah panggil pihak pelapor dan saksi. Saat ini masih menunggu keterangan dari saksi ahli IT. Kami sudah layangkan surat ke dua universitas negeri dan masih menunggu jawaban," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sufyan Syarif, Kamis (27/9/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Sufyan mengatakan, penyidik juga sudah memeriksa saksi ahli lainnya seperti ahli bahasa dan ahli hukum pidana. Jika nantinya sudah selesai memeriksa saksi ahli IT, penyidik akan melakukan gelar perkara kasus ini untuk menentukan apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak.

"Saat gelar perkara akan ditentukan apakah bisa dilanjutkan karena memenuhi unsur atau tidak. Kalau dilanjutkan, baru mungkin setelah itu memanggil terlapor. Kalau tidak memenuhi unsur, kasus ini dihentikan," kata Sufyan.

Seperti diberitakan, "kicauan" Denny Indrayana di Twitter telah diadukan ke Polda Metro Jaya oleh advokat OC Kaligis. Apa yang diungkapkan Denny dinilai mencemarkan nama baik advokat dan perbuatan tidak menyenangkan. Denny menulis dalam tweet-nya : "Advokat koruptor adalah koruptor. Yaitu Advokat yang asal bela membabi buta, yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi."

Setelah pernyataannya menjadi polemik, Denny meminta maaf kepada advokat bersih. Dia juga mengaku ikhlas diproses hukum karena merupakan bagian dari risiko perjuangannya. Denny juga mengajak advokat bersih untuk menjaga profesinya agar tidak ternoda oleh advokat koruptif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com