Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pagi Ini, Miranda Hadapi Vonis

Kompas.com - 27/09/2012, 06:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan membacakan vonis atas perkara kasus dugaan suap cek perjalanan dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, Kamis (27/9/2012) pagi.

Pembacaan vonis tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Salah satu pengacara Miranda, Andi S Simangunsong, meyakini kliennya akan diputus bebas pagi ini. Andi meyakini majelis hakim akan memutuskan perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan semata, dan tidak terikat pada tuntutan jaksa yang dianggapnya hanya asumsi belaka.

"Kami yakin dan berharap Miranda akan diputuskan bebas," kata Andi melalui pesan singkat, Rabu (26/9/2012).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan kepada Miranda. Jaksa KPK menilai Miranda terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Fakta persidangan selama ini, menurut jaksa, menunjukkan adanya rangkaian fakta hukum yang membuktikan perbuatan Miranda memberikan sesuatu, yakni cek perjalanan kepada anggota DPR 1999-2004 melalui Nunun Nurbaeti.

Meski Miranda tidak mengakui bahwa dirinya pernah meminta Nunun memperkenalkannya kepada anggota DPR dan tidak pernah memerintahkan memberikan cek perjalanan, jaksa meyakini semua rangkaian peristiwa pemberian cek perjalanan itu tidak terjadi secara kebetulan. Adapun Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti sebagai pemberi suap dalam kasus ini.

Atas tuntutan jaksa tersebut, Miranda mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Dalam nota pembelaan pribadinya Miranda berupaya menguliti tuntutan jaksa yang dianggapnya hanya berdasarkan asumsi semata. Miranda menyebut jaksa telah mengorupsi fakta persidangan dan surat tuntutannya merupakan kegagalan hukum.

Miranda pun meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkaranya agar membebaskan dirinya dari tuntutan hukum. Menurut Miranda, pertemuan antara dirinya dan sejumlah anggota DPR 1999-2004 di kediaman Nunun seperti yang didakwakan jaksa tidaklah benar.

Pertemuan itu, menurutnya, tidak pernah ada. Apalagi, jika seusai pertemuan itu dikatakan ada yang berucap, "Ini bukan proyek thank you ya." Kesimpulan hanya didasarkan pada keterangan Nunun seorang.

Sementara Paskah, Hamka, dan Endin mengatakan bahwa pertemuan itu tidak pernah ada. "Saksi mengatakan tidak tahu rumah Nunun, tidak pernah di Cipete," kata Miranda dalam persidangan sebelumnya. Akankah Miranda diputus bebas pagi ini?

Berita terkait persidangan dan vonis Miranda dapat diikuti dalam topik "Vonis Miranda Goeltom"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Nasional
    Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

    Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

    Nasional
    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

    Nasional
    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Nasional
    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com