Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Harus Menghadang Pelemahan KPK

Kompas.com - 26/09/2012, 23:37 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh elemen bangsa Indonesia hendaknya turut mendukung penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai lembaga dengan kewenangan penyidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi.  

Langkah itu diperlukan untuk mencegah adanya upaya-upaya melemahkan komisi itu, terutama melalui revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Masyarakat sipil harus menghadang upaya-upaya mengurangi kewenangan KPK melalui revisi legislasi," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hajriyanto Y Thohari, di Jakarta, Rabu (26/9/2012) ini.

Hajriyanto Y Thohari menilai, sulit untuk membantah adanya upaya-upaya pelemahan KPK yang datang dan pergi secara silih-berganti. Setelah Polri menarik penyidiknya dari komisi itu, DPR berusaha membonsai kewenangan khusus komisi itu lewat revisi UU KPK. Jika dibiarkan, komisi itu kian tidak bergigi sehingga kehilangan alasan kehadirannya.  

"Jika kondisi ini terjadi, KPK ibarat 'wayang yang kehilangan gapit'-nya, dan 'masuk kotak'. Pemberantasan korupsi kemudian akan dikembalikan kepada kejaksaan dan kepolisian. Benar atau salah, kekhawatiran seperti ini kuat sekali di benak publik," katanya.  

Semua pihak diharapkan dapat terus mengawal KPK, karena kehadirannya masih relevan, bahkan semakin diperlukan. Komisi ini masih menjadi syarat utama untuk mencapai cita-cita reformasi, dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi seperti amanat Tap MPR No XI/MPR/1998.

Sementara KPK sendiri harus terus meningkatkan kinerjanya, utk memberantas korupsi dengan cepat dan cerdas. Komisi itu juga jangan kenes sehingga mengundang kegemasan publik.

"Sebaliknya KPK harus memakai filsafat 'sedikit bicara banyak kerja'. Bagi rakyat tidak penting galah yg lurus atau galah yang bengkok, yang penting galah itu bisa untuk menyenggek musang dari sarangnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com