Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakapolri: Jangan Ribut soal Kewenangan

Kompas.com - 26/09/2012, 17:43 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komisaris Jenderal Nanan Sukarna menyinggung kasus dugaan korupsi simulator SIM yang ditangani Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, publik jangan terus mempermasalahkan soal kewenangan penanganan simulator SIM. Perebutan kewenangan justru hanya akan membuat kedua institusi itu seolah bertengkar.

"Jadi konteksnya, mindset-nya, jangan ribut soal kewenangan karena itulah yang menjadikan kita berantem," ujar Nanan di Hotel Atlet Century Senayan, Jakarta, Rabu (26/9/2012).

Menurut Nanan, keduanya lebih baik fokus pada tanggung jawab untuk sama-sama memberantas korupsi. "Yang harus kita ributkan adalah peran, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab. Tapi kalau berebut kewenangan, pasti bermasalah semua. Ribut semua institusi-institusi ini," lanjutnya.

Nanan menegaskan, jika terdapat oknum bermasalah di institusi Polri, maka kasusnya akan tetap diusut sampai tuntas. Menurutnya, Polri pun tidak akan melindungi oknum-oknum dalam institusinya.

"Manakala ada oknum, tindak oknum. Tidak ada oknum berlindung di institusi. Tidak boleh institusi melindungi oknum. Harus transparan, terbuka, akuntabel ke publik, itu kuncinya," ungkap Nanan.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) ditangani oleh KPK dan Polri. Kasus ini bermula dari laporan pihak subkontraktor proyek simulator Sukotjo S Bambang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah melakukan penyelidikan, KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, sebagai tersangka pada 27 Juli 2012.

KPK juga menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek; pihak pemenang tender, Budi Susanto; dan subkontraktor, Sukotjo S Bambang, sebagai tersangka.

Polri juga telah menetapkan lima tersangka sejak Rabu (1/8/2012). Kelimanya adalah Didik Purnomo; Ketua Pengadaan Simulator SIM, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan; dan Bendahara Korlantas Polri, Komisaris Legimo. Dari pihak swasta ada Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.

Adapun KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama, yakni Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Polri pun mengaku telah mengirimkan berkas perkara Didik dan Budi kepada Kejaksaan Agung.

Kedua kasus yang sama-sama disidik oleh Polri dan KPK ini menuai polemik. Berbagai pihak menginginkan kasus diserahkan sepenuhnya kepada KPK, mengingat beberapa anggota kepolisian ikut terseret dalam kasus tersebut. Baik KPK maupun Polri mengaku tengah bersinergi untuk menangani kasus dengan tersangka yang sama itu.

Ikuti polemik penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di liputan khusus Dugaan Korupsi Korlantas Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Nasional
    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Nasional
    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Nasional
    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Nasional
    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Nasional
    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Nasional
    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Nasional
    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Nasional
    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Nasional
    14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

    14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Nasional
    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Nasional
    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Nasional
    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    Nasional
    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com