JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 20 penyidik yang ditarik Kepolisian tidak bisa serta merta diganti dengan 20 penyidik baru. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan ada proses seleksi yang harus dilewati para penyidik yang akan bertugas di KPK.
Proses seleksi itu pun, lanjut Johan, memerlukan waktu yang tidak sebentar. "Proses rekrutmen minimal dua bulan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Menurutnya, proses seleksi yang cukup ketat itu diterapkan agar semua penyidik yang lolos benar-benar memenuhi standar KPK. Proses seleksi tersebut, katanya, dilakukan lembaga independen, bukan oleh KPK.
Johan mengatakan, ada sejumlah kriteria yang harus dimiliki calon penyidik Polri yang akan bertugas di KPK. "Yang pasti harus punya pengetahuan seputar penyidikan," katanya.
Syarat lainnya, penyidik tersebut harus memiliki integritas dan kapabilitas. Ditambahkannya, persyaratan ini tidak hanya berlaku untuk penyidik dari Polri melainkan juga untuk calon pegawai KPK lainnya.
"Pegawai KPK yang lain juga melalui proses yang sama, ada beberapa kriteria-kriteria yang dipatok KPK untuk rekrut pegawai. Harus punya standar yang sama," tambah Johan.
Diberitakan sebelumnya, Kepolsian RI tidak memperpanjang kontrak 20 penyidiknya yang bertugas di KPK. Dengan demikian, ke-20 penyidik itu harus kembali ke institusi Polri.
Johan mengakui, kembalinya hampir seperempat penyidik itu ke Polri dapat menganggu kinerja KPK. Oleh karena itu, menurut Johan, pimpinan KPK akan mengirimkan surat ke Kepala Polri yang isinya meminta agar penarikan 20 penyidik itu ditunda.
Untuk diketahui, KPK memang bergantung pada Polri dalam hal sumber daya penyidik. Sementara untuk tenaga penuntut, KPK menyeleksi dari Kejaksaan Agung dan untuk penyelidik biasanya dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.