Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Realisasi Anggaran Simulator SIM Lebih Besar dari yang Diajukan

Kompas.com - 18/09/2012, 17:07 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Realisasi anggaran proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) 2011 diketahui lebih besar dari anggaran yang semula diajukan Kepolisian RI. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Selasa (18/9/2012).

"Jumlah duitnya antara yang diusulkan dengan realisasi khusus kasus Polri ini tahun 2011 antara yang diusulkan di APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) kemudian yang disetujui dalam RAPBN (Rancangan APBN) dan disetujui di APBN, lebih besar," kata Herry, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Menurut Herry, nilai anggaran yang disahkan DPR bisa lebih besar dari yang semula diajukan karena adanya penambahan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor Polri pada negara.

"Bukan kenaikan tarif ya, tapi ada penambahan jenis-jenis PNBP, jadi lebih besar anggaran yang disahkan DPR," ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, katanya, institusi Polri selaku lembaga negara berhak menggunakan 90 persen dari PNBP yang disetorkannya ke negara untuk membiayai kegiatan lembaga tersebut. Adapun, nilai PNBP yang disetor Polri ke negara tahun 2011, kata Herry, sekitar Rp 3 triliun.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2013 tertulis, jika PNBP 2011 yang disetorkan Polri ke negara persisnya mencapai Rp 3,4 triliun. Sementara, nilai proyek simulator ujian SIM roda dua dan roda empat pada 2011 sekitar Rp 196,8 miliar.

"Range-nya 90 persen. Jadi kalau di Polri itu diatur dalam PP 50 tahun 2010, kemudian penggunaan presentasenya, berdasarkan PP-nya ini ya, adalah jenis-jenis PNBP dan tarifnya ditetapkan oleh peraturan presiden. Sedangkan berapa persen penggunaaannya diatur Kemenkeu dengan keputusan Menkeu," ungkap Herry.

Selama diperiksa sekitar empat jam, Herry mengaku, hanya ditanya seputar PNBP tersebut. Dia menjelaskan, semula PNBP ditetapkan pagunya terlebih dahulu melalui pembahasan Kementerian Keuangan dengan kementerian atau lembaga terkait. Kemudian, data-data yang diperoleh dari pembahasan pagu tersebut dimasukkan dalam RAPBN yang diusulkan pemerintah secara keseluruhan.

"Dari keseluruhan lembaga di dalam RAPBN yang diantarkan oleh Presiden melalui nota keuangan," tambahnya.

Setelahnya, usulan pagu tersebut diajukan dan dibahas di DPR melaui nota keuangan. "Dilakukan pembahasan bersama-sama DPR, yaitu kementerian lembaga dengan komisi terkait. Setelah pembahasan, kemudian dibawa lagi ke Kemenkeu untuk diselesaikan dokumen DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)-nya. Di situlah terjadinya penelaahan-penelaahan kemudian kita terbitkan dokumen DIPA-nya," kata Herry.

Terkait penyidikan kasus simulator SIM ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Keuangan. Pekan lalu, KPK juga memanggil Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Ditjen Anggaran Kemenkeu, Askolani dan Direktur Anggaran III pada Ditjen Anggaran Kemenkeu, Sambas Mulyana.

Sebelumnya, KPK memeriksa Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Agus Suprijanto sebagai saksi untuk Djoko. Seusai diperiksa, Agus mengungkapkan bahwa anggaran untuk proyek simulator SIM 2011 yang disidik KPK itu sudah cair Rp 176 miliar. Adapun, total APBN yang dianggarkan untuk proyek simulator SIM roda dua dan roda empat tersebut mencapai Rp 196,8 miliar.

Proyek Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu dilakukan secara tahun jamak atau multi years. Diduga, ada penggelembungan harga dalam pengadaan mesin simulator tersebut sehingga negara mengalami kerugian Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM ini. Selain Djoko, mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen proyek, serta dua pihak swasta yakni Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Mereka dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dan menguntungkan diri sendiri sehingga menimbulkan kerugian negara. Didik, Budi, dan Sukotjo juga menjadi tersangka kasus yang sama yang ditangani Kepolisian RI. Sejauh ini, KPK baru menggarap berkas pemeriksaan Djoko.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    Nasional
    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com