Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Rencana Polisi Menarik Penyidik

Kompas.com - 17/09/2012, 01:53 WIB

KPK tidak diperbolehkan merekrut penyidik sendiri karena KPK lembaga ad hoc.

Rencana revisi lain adalah penyadapan harus minta izin tertulis dari ketua pengadilan negeri. Kewenangan KPK melakukan penuntutan dikembalikan ke kejaksaan. Padahal, kewenangan-kewenangan itu yang membuat KPK diapresiasi.

Tanggal 12 Juni 2008, KPK minta tambahan dana untuk pembangunan gedung senilai Rp 187,9 miliar. Komisi III DPR hingga kini tidak setuju. Kini, jumlah pegawai KPK 714 orang. Beberapa tahun ke depan akan ditingkatkan menjadi 1.394 orang. Ruang tahanan pun sudah nyaris penuh.

Penolakan ini membuat KPK pontang-panting mencari tempat atau gedung milik instansi lain. Karena mendesak, KPK pinjam Rutan TNI di lingkungan Kodam Jaya.

Terbaru, Polri menolak perpanjangan 20 penyidiknya di KPK. Jumlah yang besar mengingat total penyidik 87 orang.

Penarikan 20 penyidik jelas akan melemahkan KPK. Untuk mendapatkan ganti 20 penyidik tersebut, tentu harus melalui proses panjang.

Jika polisi punya niat baik memberantas korupsi, permintaan perpanjangan dari KPK akan diterima. Untuk penarikan penyidik ini, KPK dan polisi tengah mencari penyelesaian. Hasilnya bisa jadi bekal untuk membuat penilaian.

(M Fajar Marta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com