Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Boediono Sesuai Prosedur

Kompas.com - 12/09/2012, 19:11 WIB
Tomy Trinugroho A.

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait dengan upaya bail out Indover dan Bank Century, langkah Boediono saat menjadi Gubernur Bank Indonesia sudah sesuai prosedur.

"Mengenai Indover, untuk mengambil langkah-langkah bail out, BI membutuhkan izin DPR. Itu sebabnya, Pak Boediono, selaku Gubernur BI, melakukan langkah-langkah sesuai prosedur itu, termasuk berkonsultasi dengan Pak Antasari Azhar sebagai Ketua KPK untuk memastikan bahwa langkah-langkah itu sudah sesuai prosedur," ujar Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat, Rabu (12/9/2012), di Kantor Wapres.

Boediono sejak 2009 menjabat sebagai Wapres, sedangkan Antasari kini sudah tidak lagi menjadi Ketua KPK dan tengah menjalani hukuman penjara untuk kasus pembunuhan.

Menurut Yopie, hal terpenting dalam konsultasi dengan Antasari terkiat Indover adalah untuk mengecek apakah keputusan di level komisi atau keputusan di sidang pleno DPR yang harus diikuti BI. "Pada akhirnya, keputusannya seperti itu dan diikuti oleh BI. Kita tahu DPR tidak menyetujuinya," tuturnya.

Ia menambahkan, mengenai bail out Bank Century, tidak ada ketentuan yang mengharuskan BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk meminta izin DPR sebelum melakukan bail out. Maka, konsultasi kepada Antasari pun tidak diperlukan.

"Yang melakukan bail out adalah LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), dalam bentuk penanaman modal sementara. Untuk itu, tidak diperlukan restu atau izin DPR," kata Yopie.

Menurut dia, rapat KSSK akhirnya memutuskan bahwa Bank Century harus di-bail out karena jika tidak, terjadi risiko bersifat sistemik yang membahayakan perekonomian di Tanah Air. "Itulah yang menjadi pegangan kebijakan" jelas Yopie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com