Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sore Ini Miranda Hadapi Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 12/09/2012, 13:35 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan membacakan tuntutan atas perkara dugaan suap cek perjalanan dengan terdakwa Miranda S Goeltom, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/9/2012) sore.

Salah satu pengacara Miranda, Andi S Simangungsong mengatakan, persidangan akan berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB.

"Jam lima ini tuntutan dibacakan," kata Andi melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, siang ini.

Dalam tuntutan tersebut, tim jaksa KPK akan meminta hakim menghukum Miranda sesuai dengan surat dakwaan yang disusun jaksa dan dibacakan dalam persidangan perdana sebelumnya.

Pada persidangan perdana Miranda yang berlangsung 24 Juli lalu, tim jaksa KPK mendakwa Miranda menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 1999-2004 terkait pemenangannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004. Miranda bersama-sama Nunun Nurbaeti atau masing-masing bertindak sendiri, disebut memberi cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,8 miliar melalui Arie Malangjudo ke anggota DPR 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDI-P), dan Endin Soefihara (Fraksi PPP). Cek Perjalanan senilai Rp 20,8 miliar tersebut merupakan bagian dari total 480 cek perjalanan BII senilai Rp 24 miliar.

Dalam kasus ini, Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara. Jaksa mendakwa Miranda dengan dakwaan yang disusun alternatif. Dakwaan alternatif pertama, melanggar Pasal 5 ayat 2 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan alternatif kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Alternatif ketiga, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Alternatif keempat, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-2 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Atas surat dakwaan tersebut, tim pengacara Miranda mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang intinya meminta dakwaan jaksa dinyatakan gugur karena dianggap daluwarsa masa penuntutannya. Namun eksepsi pihak Miranda itu tidak dapat diterima sehingga pemeriksaan berkas dilanjutkan. Sejauh ini sejumlah saksi sudah menyampaikan keterangannya dalam persidangan Miranda. Mereka yang bersaksi di antaranya, Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo, serta anggota DPR 1999-2004, yakni Agus Condro, Paskah Suzetta, Dudie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, dan Emir Moeis.

Turut diperiksa pula politikus PDI-Perjuangan, Tjahjo Kumolo atas permintaan tim pengacara Miranda. Seusai persidangan sebelumnya, Miranda meyakini kalau dakwaan jaksa tidak akan terbukti karena sebagian besar saksi mengaku tidak tahu kaitan pemberian cek perjalanan dengan terpilihnya Miranda sebagai DGS BI 2004. Miranda selama ini mengaku tidak pernah memberi, menjanjikan sesuatu, atau menyuruh orang memberikan sesuatu terkait pemenangannya.

Berita terkait persidangan kasus Miranda dapat diikuti dalam topik "Sidang Miranda Goeltom"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

    Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

    Nasional
    Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

    Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

    Nasional
    Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

    Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

    Nasional
    Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

    Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

    Nasional
    Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

    Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

    Nasional
    Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

    Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

    Nasional
    KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

    KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

    Nasional
    Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

    Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

    Nasional
    Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

    Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

    Nasional
    Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

    Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

    Nasional
    Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

    Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

    Nasional
    Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

    Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

    Nasional
    Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

    Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

    Nasional
    Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

    Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

    Nasional
    Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

    Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com