Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 12/09/2012, 09:31 WIB
Oleh Binsar M Gultom

Di banyak negara, termasuk Indonesia, sering terjadi kecenderungan adanya penolakan untuk menyelidiki atau mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Sikap melindungi secara terang-terangan biasanya dilakukan oleh para penguasa yang warga negaranya terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Perlindungan seperti itu tecermin dari kesengajaan untuk tak menerapkan ketentuan perundang-undangan yang sudah ada, atau memberikan interpretasi (penafsiran) yang berbeda dengan apa yang dimaksud oleh peraturan perundang-undangan mengenai kejahatan itu.

Segala cara selalu dilakukan semata untuk menciptakan impunitas bagi para pelaku kejahatan itu. Kebiasaan seperti ini harus segera ”dihentikan” agar tak merusak masa depan anak bangsa.

Banyak contoh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia yang terkesan ditutup- tutupi. Mulai dari kasus dugaan pelanggaran HAM berat Trisakti, Semanggi I, II, penculikan aktivis tahun 1997/1998, kasus Talangsari (di Lampung), hingga kasus Waisor, Wamena, di Papua yang telah selesai diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tanpa kunjung tiba penyelesaiannya. Kini kasus HAM berat 1965/1966 kembali diungkap Komnas HAM dan merekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, jika hasil penelitian diputuskan ditingkatkan ke tahap penyidikan, kejaksaan membutuhkan pengadilan HAM ad hoc. Hal ini mengingat kasus itu terjadi ”sebelum” Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ada. Polemik tentang pembentukan pengadilan HAM ad hoc ini sangat krusial menghambat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi selama ini.

Menurut penulis, seharusnya Komnas HAM terlebih dahulu melakukan penyelidikan (sudah berjalan), kemudian Jaksa Agung menyidik atau mengembangkan hasil temuan Komnas HAM itu. Dari hasil temuan itu baru DPR memberikan rekomendasi/usul pembentukan pengadilan HAM ad hoc kepada presiden untuk mendapat keputusan presiden (keppres). Jadi, bukan justru mengembalikan berkas kasus yang sudah diselidiki Komnas HAM seperti yang pernah terjadi 1 April 2008, apalagi tanpa petunjuk jelas dari Kejaksaan Agung.

”Satu paket”

Menurut penjelasan Pasal 43 (2) UU Pengadilan HAM, secara eksplisit ditegaskan, ”dalam hal DPR mengusulkan dibentuknya pengadilan HAM ad hoc, DPR mendasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM yang berat yang dibatasi pada locus dan tempus delicti tertentu yang terjadi sebelum diundangkannya UU ini.” Ini berarti, setiap pelanggaran HAM berat yang terjadi ”sebelum” UU No 26/2000 terbentuk, DPR wajib merekomendasikan/mengusulkan pembentukan pengadilan HAM ad hoc atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil temuan Komnas HAM dan Jaksa Agung.

Di tahapan ini, DPR tak boleh menolak memberikan rekomendasi pembentukan pengadilan HAM ad hoc dengan alasan tidak ditemukan pelanggaran HAM berat. Di sini DPR tak perlu menilai substansi perkara ada tidaknya pelanggaran HAM berat. Yang berwenang menilai hanya pengadilan HAM ad hoc, bukan DPR.

Dalam praktik, pengalaman penulis sebagai hakim HAM mengadili kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur 1999 dan Tanjung Priok 1984 di Pengadilan HAM ”Ad Hoc” Jakarta (2002–2005), pembentukan pengadilan HAM ad hoc atas kedua peristiwa itu ”satu paket”, didasarkan pada Keppres No 53/2001 yang diperbarui dengan Keppres No 96/2001. Sebelumnya didahului penyelidikan Komnas HAM dan penyidikan Kejaksaan Agung tentang adanya dugaan pelanggaran HAM berat tersebut. Hasil temuan itu mendapat rekomendasi/usul pembentukan pengadilan HAM ad hoc dari DPR kepada presiden.

Jadi, kalau ada kemauan politik dari Presiden SBY, pengalaman sejarah pembentukan pengadilan HAM ad hoc atas peristiwa Timor Timur dan Tanjung Priok tersebut dapat diterapkan pada peristiwa 1965/1966. Terlebih dengan adanya ajakan SBY yang menyebutkan negara punya kewajiban moral menyelesaikan semua pelanggaran HAM berat seadil-adilnya (Kompas, 26 Juli 2012).

Mestinya pernyataan tersebut diimplementasikan secara nyata melalui UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Mengapa? Karena hanya UU Pengadilan HAM satu-satunya yang dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat setelah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) berdasarkan UU No 27/2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tanggal 7 Desember 2006.

Sesuai ajakan Presiden SBY, demi penegakan hukum di bidang HAM, tidak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk tidak menindaklanjuti setiap hasil temuan Komnas HAM terhadap kasus- kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu dan masa sekarang. Terlebih terhadap kasus yang sudah selesai diselidiki oleh Komnas HAM, mestinya diselesaikan lewat jalur hukum, yakni melalui pengadilan HAM ad hoc atau pengadilan HAM.

Menurut catatan penulis, begitu banyak kasus pelanggaran HAM berat yang terkesan ditutup-tutupi. Sejauh ini hanya tiga kasus pelanggaran HAM berat yang pernah diselesaikan oleh pengadilan HAM Indonesia, yakni kasus Timor Timur 1999 dan Tanjung Priok 1984 ditangani oleh Pengadilan HAM ”Ad Hoc” Jakarta, serta kasus pelanggaran HAM berat Abepura 2000 ditangani di Pengadilan HAM Makassar. Itu pun semua terdakwa akhirnya ”bebas” dari segala tuntutan hukum di tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

Menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat jika Pemerintah Indonesia tidak ingin secara serius melaksanakan yuridiksi nasional dan tidak mampu melaksanakan yuridiksi secara benar menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi, dikhawatirkan yuridiksi International Criminal Court (ICC) akan mengambil alih pengadilan nasional. Hal itu dimungkinkan, sesuai Pasal 17 ayat (2) dan (3) Statuta Roma 1998.

Alternatif solusi

Sebelum kasus tersebut diambil alih ICC, seyogianya pemerintahan SBY segera menuntaskan penyelesaiannya melalui ”rekonsiliasi nasional”. Namun, pemerintah harus mampu mengungkap siapa pelakunya, siapa yang bertanggung jawab, kemudian negara wajib memberikan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi kepada pihak terkait. Hemat penulis, penutupan kasus masa lalu (sebelum tahun 2000) yang terjadi di Indonesia mestinya dapat dilaksanakan sebelum berakhir kepemimpinan Presiden SBY tahun 2014. Dengan demikian, tidak memberikan beban berat kepada pemerintah mendatang.

Solusi ini ditawarkan sebab penanganan kasus-kasus masa lalu yang diselesaikan melalui pengadilan HAM ad hoc dapat diprediksikan kurang optimal dan tak efektif. Namun, khusus terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi ”sesudah” terbit UU Pengadilan HAM tahun 2000, negara dan pemerintah—lewat Komnas HAM dan Jaksa Agung—harus segera menuntaskannya melalui pengadilan HAM yang sudah ada tanpa pelibatan rekomendasi dari pihak DPR.

Binsar M Gultom Dosen Bidang Hukum dan HAM pada Pascasarjana Universitas Hazairin Bengkulu

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com