Tangerang, Kompas
Putusan ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menghendaki hukuman mati.
Terdakwa yang warga negara Malaysia itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 Ayat (2)
”Karena terbukti bersalah, terdakwa divonis 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Yuning Tyas Upiek di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (11/9).
Putusan tersebut diambil dengan pertimbangan, hal-hal yang memberatkan terdakwa terbukti secara sah menjadi perantara dalam penyelundupan narkotika di Indonesia. Terdakwa juga tak mengindahkan instruksi pemerintah terkait dengan pemberantasan narkotika.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit selama persidangan dan belum pernah dihukum. Selama dalam persidangan, terdakwa juga berperilaku sopan.
Terdakwa ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta di kamar 46 H Tower Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, awal Januari lalu.
Sebelum terdakwa ditangkap, polisi menahan Fitri Ezadi bin Muhamad alias Ben setelah tiba di bandara itu. Berkas perkara Ben dipisah oleh petugas Bea dan Cukai.
Dari apartemen ini, polisi menemukan 7 koper berisi 358.000 butir pil ekstasi dan 48.500 gram sabu.