Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Malaysia Divonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/09/2012, 03:41 WIB

Tangerang, Kompas -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Kweh Teik Choon alias Ken (35), terdakwa perkara kepemilikan 358.000 butir pil ekstasi dan 48.500 gram atau 48,5 kilogram sabu.

Putusan ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menghendaki hukuman mati.

Terdakwa yang warga negara Malaysia itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Karena terbukti bersalah, terdakwa divonis 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Yuning Tyas Upiek di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (11/9).

Putusan tersebut diambil dengan pertimbangan, hal-hal yang memberatkan terdakwa terbukti secara sah menjadi perantara dalam penyelundupan narkotika di Indonesia. Terdakwa juga tak mengindahkan instruksi pemerintah terkait dengan pemberantasan narkotika.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit selama persidangan dan belum pernah dihukum. Selama dalam persidangan, terdakwa juga berperilaku sopan.

Taman Anggrek

Terdakwa ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta di kamar 46 H Tower Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, awal Januari lalu.

Sebelum terdakwa ditangkap, polisi menahan Fitri Ezadi bin Muhamad alias Ben setelah tiba di bandara itu. Berkas perkara Ben dipisah oleh petugas Bea dan Cukai.

Dari apartemen ini, polisi menemukan 7 koper berisi 358.000 butir pil ekstasi dan 48.500 gram sabu.

Setelah vonis dijatuhkan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, Lilik Suhambi, menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.

”Keputusan itu cukup pantas diterima dibandingkan hukuman mati,” kata Lilik.

Jaringan internasional

Menanggapi putusan hakim, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Djaja Subagdja mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

”Sebelum mengambil langkah, saya akan meminta pendapat dari JPU apakah memenuhi rasa keadilan atau tidak karena masih ada waktu pikir-pikir selama dua minggu untuk mengajukan banding,” kata Djaja.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andi Konggoasa menyatakan, majelis hakim dinilai kurang memperhatikan hal-hal yang memberatkan dalam dakwan, di antaranya terdakwa merupakan salah satu warga negara asing yang menjadi bagian dari sindikat narkotika jaringan internasional.

”Mereka (majelis hakim) tidak mempertimbangkan dampak dari risiko barang bukti 358.000 butir pil ekstasi dan 48.500 gram sabu jika beredar di masyarakat. Akan banyak anak bangsa yang rusak akibat narkoba itu,” ujar Andi. (PIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com