Setelah vonis dijatuhkan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, Lilik Suhambi, menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.
”Keputusan itu cukup pantas diterima dibandingkan hukuman mati,” kata Lilik.
Menanggapi putusan hakim, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Djaja Subagdja mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
”Sebelum mengambil langkah, saya akan meminta pendapat dari JPU apakah memenuhi rasa keadilan atau tidak karena masih ada waktu pikir-pikir selama dua minggu untuk mengajukan banding,” kata Djaja.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andi Konggoasa menyatakan, majelis hakim dinilai kurang memperhatikan hal-hal yang memberatkan dalam dakwan, di antaranya terdakwa merupakan salah satu warga negara asing yang menjadi bagian dari sindikat narkotika jaringan internasional.
”Mereka (majelis hakim) tidak mempertimbangkan dampak dari risiko barang bukti 358.000 butir pil ekstasi dan 48.500 gram sabu jika beredar di masyarakat. Akan banyak anak bangsa yang rusak akibat narkoba itu,” ujar Andi.