JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Presiden Direktur PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya Poo untuk diperiksa sebagai tersangka, Rabu (12/9/2012) besok. Hartati menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyuapan ke Bupati Buol, Amran Batalipu.
"Benar, besok ada pemeriksaan SHM (Siti Hartati Murdaya) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menambahkan bahwa surat panggilan pemeriksaan sudah KPK kirimkan ke Hartati kemarin. Surat panggilan tersebut, katanya, sudah diterima bagian sekretariat perusahaan Hartati, PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM).
Terkait kemungkinan KPK menahan Hartati seusai pemeriksaan besok, baik Johan maupun Priharsa belum dapat memastikannya. "Yang pasti dia diperiksa sebagai tersangka," ucap Johan.
Panggilan pemeriksaan Hartati sebagai tersangka ini merupakan yang kedua. Sedianya mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu diperiksa pada Jumat 7 September lalu, namun Hartati tidak memenuhi panggilan hari itu dengan alasan sakit dan dirawat di rumah sakit. KPK pun meminta Hartati mengirimkan hasil diagnosa dokter atas penyakit yang dideritanya.
KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap tersebut diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bukal, Kecamatan Buol. Hartati pun terancam hukuman lima tahun penjara. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Adapun Yani dan Gondo masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.